Jumat, 27 Februari 2026
spot_img

Antre Mau Jadi WNI ; “Indonesia Adalah Masa Depan bagi Mereka yang Paham!”

Oleh dr. H Minanur Rahman
Saat satu suara berkata, “Cukup saya yang WNI,” maka sebuah narasi tentang pelarian dimulai. Namun di pintu yang berbeda, ada antrean panjang yang justru ingin masuk (ke Indonesia). Staf Khusus Menteri Hukum, Yadi Hendriana mengungkapkan hal itu dalam tulisan di media sosial.
  Dia menyebut ketika satu orang memilih pergi, data menunjukkan ada ratusan lainnya berebut untuk menjadi WNI dan tinggal di Indonesia, meski makin sedikit yang diterima.
  Ini adalah bukti bahwa bagi banyak warga negara asing (WNA), ‘Indonesia adalah jawaban’, bukan sekedar persinggahan. “Mari kita bicara tentang arah angin yang jarang terbaca. Emosi hanya akan mengaburkan fakta bahwa setiap orang punya titik pandang, meski tak semua punya rasa memiliki,” ungkap Yadi.
Mengapa mereka rela mengantre demi status WNI?
  Ketahuilah bahwa Indonesia adalah ekonomi terbesar di Asia Tenggara. Bahkan IMF menyebut Indonesia sebagai titik terang pertumbuhan ekonomi global, di tengah lingkungan eksternal yang menantang.
  “Mereka melihat status WNI sebagai “kartu akses” menuju ekonomi masa depan. Mereka tidak melihat “hambatan administratif”. Mereka melihat pusat pertumbuhan dunia,” lanjut Yadi.
  Saat ini ada fenomena yang ‘mengejar paspor kuat demi kemudahan akses’. Pilihan yang pragmatis. Namun, sejarah mencatat bahwa kejayaan sebuah bangsa tidak dibangun oleh mereka yang pergi saat merasa “tidak adil”, tapi oleh mereka yang menetap dan membangun solusi.
  Kewarganegaraan bukan sekadar fasilitas perjalanan; ia adalah perikatan moral dan bangsa kewajiban kebangsaan untuk mengabdi. “Kita tidak perlu marah pada mereka yang melepaskan. Rumah tidak pernah kehilangan nilainya hanya karena ada penghuninya yang memutuskan untuk pindah,” tandasnya.
 “Kita hanya perlu memastikan bahwa tanah ini tetap menjadi tempat di mana orang-orang terbaik ingin berlabuh. Indonesia adalah masa depan. Bagi mereka yang paham,” tandas Yadi.
  Kewarganegaraan adalah tentang perspektif. Ada yang melihatnya sebagai batas, ada yang melihatnya sebagai identitas dan kontribusi. Berdasarkan statistik permohonan WNI, Kita paham bahwa banyak orang di luar sana melihat: “Menjadi Indonesia adalah sebuah pilihan yang dicita-citakan,” tegasnya.
Tidak Mudah Menjadi WNI
   Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang.
  Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
  Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta   mengakui  dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
  Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  Kelihatannya agak susah ya jadi WNI. Sepertinya WNA yang mau jadi WNI itu benar-benar diseleksi. Tidak boleh asal mengajukan permohonan.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles