Sabtu, 28 Februari 2026
spot_img

Kewajiban Menafkahkan Harta

Oleh dr. H Minanur Rahman
Al-Baqarah · Ayat 2 – 4 ; “²Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan di dalamnya; (ia merupakan) petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa, ³(yaitu) orang-orang yang beriman pada yang gaib, menegakkan salat, dan *menginfakkan sebagian rezeki* yang Kami anugerahkan kepada mereka, ⁴dan mereka yang beriman pada (Al-Qur’an) yang diturunkan kepadamu (Nabi Muhammad) dan (kitab-kitab suci) yang telah diturunkan sebelum engkau dan mereka yakin akan adanya akhirat.”
  Tafsir Surat Al-Baqarah ayat 3 menjelaskan tiga ciri utama orang bertakwa (muttaqin) setelah beriman kepada Al-Qur’an: beriman kepada hal gaib (Allah, malaikat, surga/neraka), mendirikan salat secara konsisten, dan menginfakkan sebagian rezeki yang diberikan Allah. Ayat ini menegaskan keseimbangan antara ibadah ritual (salat) dan sosial (infak/sedekah/zakat).
   Setiap orang mempunyai rezeki dan kebanyakan rezeki itu lebih dari cukup untuk kebutuhan diri sendiri. Maka sebagian kelebihan rezeki itu harus dibelanjakan untuk orang lain mulai dari pasangan, anak-anak, orang tua, saudara, tetangga, pegawai, dan orang-orang lainnya yang perlu dibantu.
Larangan Menumpuk Harta
  Al Qur’an surat Al-Humazah:1 – 3 ; “Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya. Dia (manusia) mengira bahwa hartanya dapat mengekalkannya.”
  Al Qur’an surat At-Takāthur :1 – 7 ; “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, Berbangga-bangga dalam memperbanyak (dunia) telah melalaikanmu, sampai kamu masuk ke dalam kubur. Sekali-kali tidak (jangan melakukan itu)! Kelak kamu akan mengetahui (akibatnya). …. Kemudian, kamu pasti benar-benar akan ditanya pada hari itu tentang kenikmatan (yang megah di dunia itu).”
   Dalam kewajiban menafkahkan (membelanjakan) rezeki tentu tergantung seberapa banyak rezeki seseorang. Yang paling utama dinafkahi adalah istri dan anak-anak, kemudian orang tua dan saudara (yang tidak berpenghasilan), selanjutnya anak-anak yatim, tetangga yang kekurangan serta orang fakir miskin dan peminta-minta.
   Besaran yang dibelanjakan untuk keperluan tersebut di atas adalah sebatas kemampuan. Ada orang yang berpenghasilan sedikit akan tetapi mampu mencukupi semua kebutuhan tersebut di atas. Apa pula orang yang kelihatan berpenghasilan besar akan tetapi kadang kebutuhan belanja melebihi penghasilannya. Sehingga rezekinya hampir tidak ada sisa untuk ditabung.
  Sebagian orang berpenghasilan besar melebihi kebutuhan belanja keluarga dan orang-orang yang menjadi tanggungan. Mereka mampu menyisihkan rezeki ‘penghasilannya’ untuk ditabung. Maka mereka inilah yang berkewajiban membayar zakat. Mereka juga berkesempatan untuk bersedekah lebih banyak dan mewakafkan sebagian hartanya.
Kisah Syekh Ali Jaber (almarhum)
  Belum lama ini Ali Jaber berceramah dan ‘mendorong jamaah untuk gemar sedekah’. Katanya, banyak manfaat dari sedekah. Sedekah yang ikhlas akan menolak bala serta memberi kesehatan.
  Iapun bercerita. Suatu ketika ada teman yang jatuh sakit. Temannya itu orang kaya. Hartanya melimpah. Namun, meski sudah berobat berkali-kali hingga ke Malaysia, sakitnya tak kunjung sembuh.
  Syeikh Ali Jaber pun menasihatinya: “Sedekahkanlah harta yang kau punya. InsyaAllah, sembuh.”  Tak lama setelah melaksanakan petuah Syeikh, temannya tersebut pun sehat.
  Yang mengagetkan, Syeikh Ali Jaber sendiri mengaku selama ini tidak pernah berzakat. Lho!?
  Tentu saja yang dimaksud bukan berarti dia tak mengabaikan rukun Islam ini. Pasalnya, dia tidak pernah mengumpulkan uang, karena setiap kali dapat rezeki uang tersebut tidak disimpan di bank melainkan langsung disedekahkan.
  “Karena itu, saya tidak pernah bayar zakat karena harta yang saya miliki tidak pernah sampai nisab,” terangnya. Menurutnya, bersedekah tidak boleh ditunda-tunda. Setiap memiliki rezeki dibiasakan langsung dikeluarkan.
Menafkahkan Harta Jauh Lebih Utama daripada Zakat
   Beberapa ayat dalam Al-Qur’an memerintahkan untuk menafkahkan harta (infak/sedekah) melampaui kewajiban zakat (2,5%), bahkan menganjurkan memberikan seluruh harta yang melebihi kebutuhan pokok (al-‘afw). Berikut adalah ayat-ayat tersebut:
Surat Al-Baqarah Ayat 219 (Tentang Al-‘Afw)
“…Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan (Al-‘Afw)’. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.”
  Ayat ini memerintahkan untuk menginfakkan harta yang tersisa dari kebutuhan pokok sehari-hari, yang seringkali jauh lebih banyak daripada persentase zakat yang ditentukan.
  Surat Al-Baqarah Ayat 261; “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji…”
  Ayat ini mendorong infak secara luas di jalan Allah dengan janji pelipatgandaan pahala hingga 700 kali lipat atau lebih.
  Surat Ali ‘Imran Ayat 92 (Infak yang Paling Dicintai) ; “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai…” Ayat ini menekankan pengorbanan harta terbaik, bukan sekadar harta wajib.
  Surat At-Talaq Ayat 7 (Kewajiban Orang Mampu) ; “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya…”. Perintah untuk memberi nafkah secara umum berdasarkan tingkat kemampuan, yang tidak dibatasi persentase tertentu.
   Berbeda dengan zakat yang memiliki nisab dan hitungan tetap (misal: 2,5% dari harta yang mengendap 1 tahun), ayat-ayat di atas mendorong infak/sedekah tanpa batasan atas, berdasarkan kerelaan dan kemampuan masing-masing.(*)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles