Sabtu, 2 Mei 2026
spot_img

Rapat Paripurna DPRD Sumbawa, Terhadap Ranperda Tahun 2026

Rapat Paripurna DPRD Sumbawa, Terhadap Ranperda Tahun 2026

Sumbawa Besar,anugerah-media.com

Penyampaian penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Ranperda yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2026; Penyampaian Penjelasan BAPEMPERDA terhadap Ranperda Usul Prakarsa DPRD tahun 2026; Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda.

Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menghadiri acara Penyampaian penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Ranperda yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2026; Penyampaian Penjelasan BAPEMPERDA terhadap Ranperda Usul Prakarsa DPRD tahun 2026; Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda prakarsa DPRD Kabupaten Sumbawa Tahun 2026 pada kesempatan tersebut turut hadir ketua DPRD Kabupaten Sumbawa wakil ketua 1 2 dan 3 DPRD kabupaten Sumbawa, Forkopimda, Asisten Administrasi Umum, para kepala OPD, para Kabag, anggota DPRD kabupaten Sumbawa, Camat Sumbawa, para Lurah BUMD, BUMN, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta para wartawan, acara bertempat di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbawa, pada Selasa (28/04).

Mengawali sambutan, Wabup Ansori menyampaikan terima kasih kepada Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat Sumbawa yang telah menjaga ukhuwah, menghormati perbedaan, dan pluralitas. “Sehingga sampai saat ini daerah kita tetap dalam keadaan aman dan kondusif,” ujarnya.

Wabup Sumbawa menjelaskan, penyampaian penjelasan atas Ranperda merupakan amanat Pasal 18 ayat 6 UUD 1945 dan Pasal 65 ayat 2 huruf a UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

ada Lima Ranperda yang Diajukan Pemkab Sumbawa:

1. Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun 2026–2030

Ranperda ini menjadi kebijakan fiskal daerah untuk memperkuat struktur permodalan BUMD dan meningkatkan PAD secara berkelanjutan. “Dalam rangka otonomi daerah, pemda dituntut meningkatkan kemandirian fiskal. Salah satu instrumennya adalah investasi daerah melalui penyertaan modal ke BUMD,” jelas Wabup.

Penambahan modal direncanakan sebesar 100 Miliar Rupiah untuk periode 2026-2030, dengan rincian, 50 Miliar Rupiah untuk PT Bank NTB Syariah, 30 Miliar Rupiah untuk PT BPR NTB Perseroda, 10 Miliar Rupiah untuk PT Sabalong Samawa Perseroda, 10 Miliar Rupiah untuk Perumda Bantulanteh.

Penyertaan modal dilakukan bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan didasarkan pada kinerja serta rencana bisnis BUMD. Tujuannya meningkatkan pelayanan BUMD, struktur permodalan, pertumbuhan ekonomi, dividen PAD, dan stabilitas ekonomi daerah.

2. Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Ranperda ini menggantikan Perda No. 15 Tahun 2018 yang sudah tidak sesuai perkembangan masyarakat. Penyesuaian juga diamanatkan Permendagri No. 26 Tahun 2020, yang mewajibkan daerah menyesuaikan Perda Trantibum paling lama 3 tahun.

Ranperda memuat 13 tertib yang wajib diwujudkan, antara lain: tertib tata ruang, lalu lintas, sungai, lingkungan, tempat usaha, sosial, tempat hiburan, pariwisata, kesehatan, bencana, dan barang milik daerah. Pelanggaran dikenai sanksi denda dan pidana sesuai KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023.

Satpol PP menjadi ujung tombak penegakan Perda secara preventif non-yustisial dan berlandaskan HAM.

3. Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Ranperda disusun sebagai landasan hukum pengelolaan air limbah domestik, menyusul diresmikannya IPLT oleh Bupati Sumbawa pada 22 Januari 2014.

“Urgensi Ranperda ini agar pemda punya dasar hukum yang jelas untuk mengatur dan mengendalikan pengelolaan air limbah, sehingga sarana prasarana yang ada berdaya guna dan berkelanjutan,” kata Wabup Sumbawa.

Ranperda juga bentuk dukungan terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen PUPR No. 13/2023 Pada 2024, Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTB telah mendampingi penyusunan Ranperda ini untuk mendukung target sanitasi aman dalam RPJMN 2024-2029.

4. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA)

Ranperda KLA bertujuan mewujudkan sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

“Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, partisipasi, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” tegas Wabup Sumbawa.

Pembentukan Perda ini implementasi UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan kebijakan KLA pusat.

Perda akan mengatur hak dan kewajiban anak, penyelenggaraan KLA, kecamatan/kelurahan/desa layak anak, klaster hak anak, tanggung jawab pemda dan dunia usaha, partisipasi masyarakat, pemantauan, pelaporan, hingga pembiayaan.

Wabup Sumbawa menyebut Ranperda KLA juga diajukan DPRD, sehingga yang dibahas adalah Ranperda inisiatif DPRD dengan Ranperda Pemda sebagai bahan sandingan sesuai PP No. 12 Tahun 2018.

5. Perubahan Perda No. 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah*

Perubahan SOTK dilakukan berdasarkan Permen PAN-RB No. 20 Tahun 2018 tentang evaluasi kelembagaan tiap 3 tahun. Evaluasi untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan produktivitas, dan percepatan visi-misi daerah.

Lebih lanjut Wakil Bupati Sumbawa mengatakan Beberapa penataan ulang perangkat daerah:

Urusan bencana diwadahi BPBD Tipe A, sesuai Permendagri No. 18 Tahun 2025.

Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan digabung menjadi Dinas Pangan dan Pertanian Tipe A.

Urusan pengendalian penduduk dan KB digabung dengan Dinas Kesehatan menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Tipe A.

Urusan pemberdayaan perempuan & perlindungan anak digabung dengan Dinas Sosial menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A.

Urusan kebudayaan digabung dengan pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A.

Urusan pemuda dan olahraga digabung dengan pendidikan menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Tipe A.

“Penyederhanaan ini menyelaraskan konfigurasi urusan dengan pemerintah provinsi dan pusat, serta mencegah tumpang tindih kegiatan,” ucapnya.

Wabup Sumbawa  berharap penjelasan dan dokumen lima Ranperda tersebut menjadi referensi dalam pembahasan selanjutnya bersama DPRD. “Semoga Allah SWT selalu memberikan bimbingan dan petunjuk dalam pengabdian dan kerja kita semua untuk tanah Samawa, demi Sumbawa unggul, maju, sejahtera,” tutup Wabup Ansori.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles