Sabtu, 1 Agustus 2026
spot_img

Aksi Demo Tolak Keberadaan Indomaret Dusun Santong Desa Dalam, Anggota DPRD Andi Mappeleppui Fraksi PKS Angkat Bicara


Alas Sumbawa (anugerah-media.com)

Kehadiran gerai Indomaret di dusun Santong Desa Dalam Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa memicu polemik lantaran dianggap mengancam omzet pedagang sekitar. Minimarket itu pun mendapatkan penolakan dari sejumlah warga setelah dikhawatirkan mematikan usaha ekonomi kecil.
Penolakan terhadap minimarket ditandai dengan aksi demo di depan Indomaret, Dusun Santong Desa Dalam, Kamis (30/6/2026) Massa yang tergabung dari tokoh masyarakat, tokoh agama, pedagang, UMKM dan ormas berunjuk rasa saat Indomaret baru akan melakukan grand opening.

“Kehadiran Indomaret pasti menurunkan omzet pedagang sekitar, makanya kita turun aksi menolak operasional Indomaret,” tegas salah satu tokoh agama Daeng Ali kepada anugerah-media.com. Kamis (30/6/2026).

Daeng Ali menilai Indomaret terkesan memaksa kehendak Tampa melihat di sekitar lokasi, ada beberapa toko warga yang berdiri sudah lama. Dia menganggap kehadiran Indomaret berpotensi mematikan aktivitas usaha warga dan UMKM yang ada di dusun Santong Desa Dalam Kecamatan Alas.

“Indomaret juga menjual yang dijual sama dengan apa yang di jual di toko milik warga sebelah, seperti telur, beras kasihan pedagang di sekitar nya,” tuturnya.

Massa pun mendesak pihak Indomaret yang ada di dusun Santong ini agar menutup sementara menyetop operasional usahanya sebelum terbit keputusan baru dari Bupati Sumbawa. Daeng Ali berharap kepada Pemda agar mengevaluasi kehadiran gerai Minimarket yang ada di Dusun Santong Desa Dalam.

“Kami khawatirkan masyarakat akan memilih ke Indomaret dari pada ke toko sebelah,” sambung Daeng Ali.

Dalam aksinya, massa sempat hendak memasang melakukan penyegelan gerai Indomaret untung saja Camat Alas DR Usman turun langsung ke lokasi untuk menenangkan para pendemo sehingga warga tenang.

Pada kesempatan itu, Camat memaparkan terkait keputusan hasil dari pertemuan awal yang berlangsung di lantai satu kantor Bupati Sumbawa, yang saat itu di hadiri Bupati Sumbawa, Kapolres Sumbawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa,Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Kepala Bappeda Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sumbawa, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa,  Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Camat Alas,  Kapolsek Alas, Pimpinan PT. Indomarco Prismatama Tbk, Kepala Desa Dalam Kecamatan Alas.

Dari Hasil Rapat tersebut, Arahan Bupati,
1. Menegaskan bahwa regulasi merupakan dasar utama dalam proses perizinan pembangunan,
2. Ditemukan adanya regulasi yang terlewati dalam proses perizinan yang telah berjalan.
3. Bupati menginstruksikan kepada instansi perizinan dan dinas perdagangan dalam memberikan rekomendasi pembangunan swalayan, lokasi pembangunan diupayakan jauh dari permukiman dan pusat aktivitas masyarakat.
4. Apabila pada lokasi yang direncanakan terdapat pedagang yang telah berusaha secara turun-temurun, maka lokasi pembangunan swalayan harus digeser ke tempat yang lebih jauh. (Keputusan Sementara:1) Rencana pembangunan dan operasional Indomaret ditutup sementara untuk waktu yang belum ditentukan, mengingat masih diperlukan kajian dan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Sehingga atas dasar itu Camat Alas Usman minta kepada pihak Indomaret agar menutup dulu sampai ada keputusan baru dari Bupati Sumbawa, ujar Camat.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota DPRD Sumbawa Haji Andi Mappeleppui menegaskan izin usaha Indomaret sudah terbit yang diurus melalui online single sub mission (OSS). Namun pihaknya akan tetap mengevaluasi operasional Indomaret ke depan.

“Izin sudah terbit, OSS tentu dia sudah miliki itu. Tapi DPRD mengawal apa yang menjadi aspirasi masyarakat kita bukan eksekutif kita hanya mengawal aspirasi masyarakat,” ujar Andi Mappeleppui kepada anugerah-media.com, Sabtu (1/7/2026).

Lanjut Andi mengatakan seharus nya pihak Indomaret jangan mengambil sikap seakan akan memaksakan diri harus buka, Tampa adanya nota kesepakatan baru yang di keluarkan oleh Pemda. “Kita harus saling menghargai, jangan memaksakan kehendak, sebelum Bupati mencabut hasil kesepakatan bersama awal.tegasnya.

Andi Mappeleppui juga menegaskan,  Notulensi rapat adalah menutup sementara sampa dalam waktu yang belum di tentukan. Ini sudah jelas bahwa sampai saat ini keputusan tutup masih berlaku. Adapun pemaksaan dari  pihak Indomaret untuk buka, itu kemungkinan menurut kajian hukum persi Indomaret merasa benar, walaupun demikian pihak Indomaret harus juga menghargai keputusan Bupati  yang walaupun sifatnya sementara, dan pihak indomaret harus juga mempertimbangkan konsekwensi dari keberanian untuk buka,tegasnya.(AM/LI)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles