Selasa, 4 Agustus 2026
spot_img

Alasan MK Sebut Program MBG Sebagai Amanat UUD 1945

Oleh dr. H Minanur Rahman
Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai amanat konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945.
   “Dalam hal ini, Mahkamah perlu menegaskan pula bahwa program pemberian makan bergizi tanpa dipungut biaya kepada masyarakat yang menjadi sasaran juga merupakan salah satu amanat konstitusi,” tulis pertimbangan putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026.
   Dalil MK menyebut MBG sebagai amanat konstitusi adalah Pasal 28H ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.
 Pasal itu menegaskan terkait hak kesehatan, MK menyebut hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagai salah satu hak konstitusional warga negara.
   Tidak hanya itu, MK juga menyebut MBG memiliki dasar konstitusional lewat Pasal 34 ayat 3 UUD NRI 1945.
   Pasal itu berbunyi: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak,”
   Sebab itu, MK menyebut konstitusi mengakui hak atas kesehatan sebagai salah satu hak konstitusional warga negara dan merupakan kewajiban negara untuk melakukan intervensi untuk memenuhi hak kesehatan tersebut.
Tak Boleh Gunakan Dana Pendidikan
   Meskipun menyebut MBG sebagai bagian amanat konstitusi, MK juga menegaskan anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN juga amanat dari konstitusi.
   Sebab itu, MK menegaskan agar pemerintah tidak lagi mengutak-atik anggaran pendidikan untuk program MBG.
   Mahkamah menegaskan bahwa program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
   “Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” tulis putusan tersebut.
   Dalam putusannya, Mahkamah juga memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan alokasi anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan dalam APBN tahun-tahun berikutnya.
   “Pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya,” jelasnya.
Ringkasan
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari amanat konstitusi UUD 1945, didasarkan pada Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3), namun dengan ketentuan anggaran yang harus dipisahkan dari alokasi dana pendidikan.
Dasar Konstitusional MBG
– Pemenuhan hak kesehatan dan lingkungan hidup yang baik diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.Tanggung jawab negara atas kesejahteraan sosial dan pelayanan masyarakat diatur dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.
– Pengakuan status program pemerintah yang sah dan konstitusional ditegaskan langsung oleh Mahkamah Konstitusi.
Kebijakan Anggaran
– Alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN berdasarkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 bersifat mutlak dan khusus.
– Pembiayaan program MBG wajib dipisahkan dan tidak boleh menggunakan atau memotong porsi anggaran pendidikan.
– Dukungan dana untuk MBG harus disediakan melalui pos anggaran khusus yang memadai di luar sektor pendidikan.(AM)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles