
Sumbawa Besar, anugerah-media.com
Nyonya Lusy, pelapor kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dengan terlapor Ang San San, mempertanyakan tindaklanjut dari laporannya yang sedang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Mataram. Ia menilai penanganan kasus itu berjalan lambat, dan dikhawatirkan tidak berujung.
Kepada samawarea.com, belum lama ini, Nyonya Lusy merasa tidak diperlakukan adil. Sebab ketika Ang San San melaporkan dirinya cepat ditanggapi bahkan terkesan dipaksa untuk bisa dilanjutkan. Akibatnya Nyonya Lusi ditahan atas perkara yang sebenarnya tidak pernah dia lakukan sebagaimana tuduhan melakukan penggelapan.
“Dulu, kami melaporkan kasus pencurian emas milik orang tua kami di Polda NTB tapi tidak pernah diproses lebih lanjut dan kami tidak tahu apa alasannya,” kata Nyonya Lusy.
Demikian saat ini, pihaknya melaporkan Ang San San dengan dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polda NTB yang kemudian dilimpahkan penanganan ke Polresta Mataram. Dalam laporan itu semua bukti telah dilampirkan dan sangat lengkap.
Nyonya Lusy sempat lega karena mendapatkan informasi bahwa penanganan laporannya telah tuntas, tinggal menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap terlapor. Namun hingga kini tidak ada realisasinya. Beberapa kali pihaknya mempertanyakan progress penanganan, tapi mendapatkan jawaban dengan berbagai macam alasan. Seperti masih tahap gelar perkara, masih ada rapat internal dan alasan-alasan lain yang cenderung dibuat-buat untuk mengulur waktu.
“Saya merasa ini tidak adil bagi kami selaku pihak yang menginginkan penegakan hukum yang setara. Ketika kami melaporkan orang yang berduit, banyak sekali alasan penyidik kepolisian untuk menuntaskannya. Terkesan laporan kami ini dihambat oleh berbagai alasan administrasi yang tidak jelas yang tentunya bertentangan dengan asas hukum tentang di mana ada hak, di sana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya, atau memperbaikinya jika hak tersebut dilanggar,” ujar Nyonya Lusy.
Nyonya Lusy juga mengutip pasal 27 ayat (1) UU 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun kenyataannya ada perlakuan yang berbeda terhadap laporan pidana Nyonya Lusy dan Ang San San.
Dari pemahaman hukum yang diperolehnya terkait laporannya yang melaporkan Ang San San, Nyonya Lusy menangkap adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (APH). Sebagaiman pasal 421 KUHP yang melarang APH untuk menyalahgunakan kekuasaan atau sengaja menghalangi proses hukum secara tidak sah.
“Sebelumnya hukum dipaksakan untuk memidana saya sementara di sisi lain justru hukum dilonggarkan demi kepentingan tertentu ketika saya melaporkan Ang San San. Hukum seharusnya menjadi alat keadilan, bukan dijadikan senjata untuk menyerang pihak yang tidak memiliki kuasa, sementara pihak yang berpengaruh diduga dilindungi dan dipayungi dari konsekwensi hukum,” tukasnya.
Nyonya Lusy mengingatkan siapapun yang merasa bisa bermain-main dengan hukum di dunia tidak akan bisa lari dari hukum alam dan hukum karma. Hukum bisa dimanipulasi tapi kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Setiap ketidakadilan yang dilakukan akan berbalik pada pelakunya, cepat ataupun lambat.
“Apa yang ditanam itulah yang akan dituai. Kebohongan dan fitnah mungkin bisa menang sesaat tapi suatu saat kebenaran akan muncul dan membongkar segalanya. Keadilan yang ditunda sama dengan menyangkal keadilan, karena hukum sebab akibat tidak bisa dihindari oleh siapapun dan mungkin saat ini kalian bisa menghindari hukum manusia tapi tidak dari akibat dari perbuatan itu sendiri,” tandasnya.
Namun Ia tetap berharap penyidik Polresta Mataram tetap bersikap professional, tidak terpengaruh dengan orang-orang yang ingin mempermainkan hukum, dan bisa menuntaskan penanganan laporannya dengan menetapkan terlapor sebagai tersangka, melakukan penangkapan dan penahanan,” pungkasnya.
Secara terpisah, Kapolresta Mataram yang dihubungi melalui Kasat Reskrim, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.IK, belum berhasil dikonfirmasi. Meski konfirmasi via WA telah dilayangkan, namun belum mendapatkan jawaban.(AS/SR)