
Kota Bima, Anugerah Media – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Bima memicu kemarahan publik. Sejumlah pihak mendesak Wali Kota Bima dan jajaran terkait untuk bertindak tegas terhadap oknum ASN berinisial DH, yang dilaporkan terlibat hubungan terlarang dengan seorang pria berinisial MF, yang disebut masih berstatus suami sah dari perempuan lain. Yang terjadi pada Hari Jumat 20 Juni 2025 sekitar jam 09.30 Wita, yang bertempat di Perumahan BTN Sambinae Kota Bima.
Dengan adanya kejadian tersebut, timbul pertanyaan di semua pihak, salah satunya dari DPD LSM BIMPAR NTB yang Akan Melaksanakan kegiatan Aksi/Demonstrasi di depan kantor Kapolres Bima Kota. Aksi ini Untuk Mendesak Pihak PENYIDIK PPA Yang sedang menangani kasus yang dimaksud untuk Segera di tetapkan sebagai Tersangka dan di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri Raba Bima, untuk Di lakukan Sidang Penjatuhan vonis oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam laporan tersebut, DH dan MF diduga berselingkuh dan diduga berasusila. Kasus ini disebut mengarah pada pelanggaran Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perzinaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp10 juta.
Ketua DPD LSM Bimpar NTB Abdul Gani S.Pd Mendesak Kapolres Bima Kota lewat Unit PPA untuk segera mempercepat proses Dugaan Kasus perselingluhan Oknum PNS sebagai yang berinisial DH dan MF sebagai ASN, sesuai ketentuan PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
“ASN adalah wajah birokrasi dan panutan masyarakat. Jika melanggar hukum dan etika, harus ditindak tegas. Tidak bisa dibiarkan,” ungakap Gani yang biasa di sapa Ghen di awak media Anugerah melalui chatingan Whatsaap.
“Kami dari DPD LSM Bimpar NTB sangat mendesak kepada bapak Kapolres Bima Kota untuk mempercepat pelimpahan ke Jaksa untuk kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh Oknum PNS berinisial DH dan MF,” harapnya. (AM/IM)