Marketing Bank Dinar Cabang Kota Bima Diduga Tipu Nasabah Hingga Mengalami Kerugian Ratusan Juta

Kota Bima, Anugerah Media – Seorang Petugas Marketing Bank Dinar Cabang Kota Bima Diduga kuat melakukan penipuan dan menjebak Nasabah dengan berbagai modus.
Marketing Bank Dinar tersebut berinisial PM tersebut berasal dari kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.
Berikut Kronologis kejadiannya.
Pada Desember 2023 Nasabah berna Nuraini mengajukan pinjaman kredit di Bank Dinar Kota Bima beralamat Kamp. Sigi Kelurahan Paruga dengan jaminan Tunjangan sertifikasi guru dengan jangka waktu selama 12 tahun.
“Pengajuan awal 250 juta Namun Bank Dinar memberikan plafon sebesar 182 juta, yang dicairkan hanya 148.300.000”, ujar Nuraini Kepada Wartawan Media SERGAP, Rabu (27/8/2025) Sekira Pukul 12.15 WITA bertempat di Kantor L.KPK Bima.
Pinjaman sebesar Rp.182 juta yang seharusnya diterima semua oleh Nasabah Nuraini, namun diterimanya hanya Rp.148.300.000, padahal sebelumnya telah disepakati bersama para pihak yakni antara Kreditur dan Debitur semua Kredit diterima semua oleh Nasabah tanpa potongan apapun.
Dugaan praktek Mafia dengan modus Perbankan itu mengundang banyak sorotan baik Media Massa maupun Aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terutama L.KPK.
Ketua Lembaga KPK Evin Hidayat menegaskan bahwa Praktek mafia yang dilakukan oleh Bank Dinar Cabang Kota Bima patut diduga kuat telah menyalahi aturan melakukan perbuatan melawan hukum.
“Tidak bisa dibiarkan, karena menurut Peraturan OJK Bank Dinar Kota Bima telah melakukan banyak penyimpangan dan wajib di laporkan secara Hukum”, tegas Dayat.
Nasabah Nuraini menjelaskan juga bahwa kredit sebesar 182 juta itu yang harus dibayarkan angsurannya sebesar 2.528.000 perbulan. Sedangkan yang diterima hanya 148.300.000.
“Saya benar-benar bingung dan baru sadar bahwa sesungguhnya saya merasa di tipu oleh Bank Dinar Cabang Kota Bima”, Keluhnya.
Pembayaran angsuran pertama Terhitung mulai bulan Januari 2024 dan seterusnya sampai bulan Desember 2024. Mulai bulan Januari 2025 tidak membayar angsuran lagi karena tunjangan sertifikasi guru telah dialihkan ke rekening gaji sehingga triwulan pertama dan kedua tahun 2025 di tarik secara manual oleh Nuraini.
Kemudian Pada tanggal 21 juli 2025 Nasabah Nuraini membayar secara manual melalui marketing Bank Dinar bernama Putri Miftahul satu bulan angsuran sebesar 2.528.000.
Pada Selasa 26 Agustus 2025 Marketing Putri Miftahul mendatangi Ibu Nuraini di SDN 1 Tolowata dengan tujuan menagih.
Karena sikap dan tutur kata Putri Miftahul yang tidak beretika saat menagih membuat kecewa Ibu Nuraini dan hendak mengadukan persoalan tersebut ke Wartawan dan KPK.
Kemudian pada Rabu 27 Agustus Ibu Nuraini didampingi oleh Ketua LSM KPK Evin Hidayat bersama Ketua Forum Kota Bima Sunardin alias Habe mendatangi Bank Dinar untuk menemui Putri bertujuan untuk mengklarifikasi, namun Ibu Nuraini bersama tim Hukumnya dilayani oleh petugas lain.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Bank Dinar menjelaskan kepada Ibu Nuraini bahwa Kredit Ibu Nuraini sebagianya sebagai uang endapan yakni dana simpanan sebagai jaminan nasabah di bank dalam waktu tertentu.
Istilah Dana Endapan Bank Dinar tersebut tidak dipahami oleh nasabah dan merasa di jebak oleh Marketing.
Ditempat yang sama Ketua Forum Kota Bima Habe mengatakan, bahwa Nasabah Nuraini tetap mengalami kerugian ratusan juta.
“Coba dihitung sendirilah, bunga sebesar itu aturan darimana, itukan Bima rentenir”, pungkas Bang Habe aktifis Senior Kota Bima.
Atas permasalah tersebut Nasabah Nuraini melaporkan ke Pihak OJK dan meminta perlindungan Hukum Nasabah sesuai Undang-undang yang berlaku.
Kepala Cabang Bank Dinar Kota Bima Danil dikonfirmasi beberapa kali melalui Via WhatShaap (WA) tidak memberikan tanggapan atas permasalahan tersebut. (AM/IM)