Sumbawa

Polda NTB Didesak Ungkap Perusak Police Line di Lahan Sengketa Sumbawa

Jakarta,anugerah-media.com

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) didesak untuk segera turun tangan mengusut kasus dugaan perusakan police line (garis polisi) yang sebelumnya dipasang oleh penyidik Polres Sumbawa.

Garis polisi tersebut dipasang di lahan yang menjadi objek sengketa antara Sahrul Bosang dengan Syekh Ali, warga negara Yaman.

Lahan sengketa yang berlokasi di Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, NTB, ini telah dipasangi police line pada 1 Maret 2025 setelah Sahrul Bosang melaporkan dugaan penyerobotan tanah miliknya pada 23 Juli 2022. Di lokasi tersebut, saat ini telah berdiri 39 unit bangunan perumahan HSR 

Praktisi hukum, Nurseylla Indra, S.H., menilai langkah Polres Sumbawa memasang garis polisi sudah tepat untuk menjaga lokasi sengketa. Namun, ia menyayangkan police line itu diduga dirusak oleh orang tak dikenal.

Seylla menegaskan bahwa pelaku perusakan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena dianggap menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dan merusak barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Guna menyelesaikan kasus sengketa tanah yang melibatkan warga negara asing ini, Seylla meminta agar Polda NTB mengambil alih penanganan.

“Polda NTB harus hadir karena menyangkut kedaulatan negara. Polisi harus mengusut bagaimana proses jual beli tanah itu terjadi, sementara tanah tersebut diduga ada ahli warisnya sebagai pemilik yang sah,” ujar Seylla kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/10/20205).

Sahrul Bosang sendiri, selaku ahli waris pemilik lahan, telah memperjuangkan hak atas tanahnya sejak lama. Ia mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polres Sumbawa dan bahkan berupaya mediasi dengan pihak PT. JWI yang merupakan pengembang perumahan milik Syekh Ali. Sahrul menyayangkan pengembang, yang kabarnya belum kembali ke Indonesia setelah perumahan disegel, tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan mengungkap bahwa mereka juga pernah melakukan aksi serupa pada 1 Oktober 2025 di Jl. Majapahit depan Universitas Mataram (UNRAM), namun berhasil kabur dari kejaran warga saat itu. Kasus hukum yang berlarut-larut ini membuat Sahrul Bosang mempertimbangkan untuk melaporkannya langsung ke Polda NTB agar kasus dugaan penyerobotan tanah miliknya oleh WNA Yaman ini dapat menemukan titik terang.(AM/IL)

Tinggalkan Balasan