Nyonya Lusy akan Tempuh Jalur Perdata Usai Kejati NTB Tolak Permintaan Akses BB

Sumbawa Besar,anugerah-media.com
Upaya hukum yang dilakukan Nyonya Lusy, ahli waris dari almarhum Slamet Riady, untuk memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Barang Bukti (BB) dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), kandas.
Dalam surat resmi yang diterima keluarga, Kejati NTB menyatakan permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena perkara pidana terkait telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kejati NTB beralasan bahwa dokumen dan barang bukti dari perkara pidana tidak dapat diberikan kepada pihak yang tidak lagi memiliki posisi sebagai subjek hukum dalam perkara tersebut.
Penolakan ini menyulitkan pihak keluarga yang tengah berupaya mendapatkan kejelasan hukum atas sejumlah aset yang dianggap terkait dengan perkara tersebut.
Permintaan dokumen oleh Nyonya Lusy didasarkan pada keterlibatan almarhum Slamet Riady sebagai sekutu komplementer dalam CV. Sumber Elektronik, badan usaha yang tengah menghadapi persoalan hukum terkait utang kepada Bank BNI Cabang Sumbawa.
Menurut Nyonya Lusy, barang bukti yang disita sebenarnya merupakan bagian dari jaminan utang perusahaan, bukan semata-mata hasil dari tindakan pidana.
Persoalan kian kompleks dengan adanya dugaan perubahan akta CV secara sepihak oleh pelapor, Ang San San. Dalam perubahan tersebut, nama Veronica—anak kandung Ang San San, dimasukkan sebagai sekutu pengganti almarhum Slamet Riady.
Hal ini dipersoalkan Nyonya Lusy, karena status Veronica adalah anak angkat yang baru diresmikan setelah perceraian antara Slamet dan Ang San San dinyatakan sah secara hukum. Atas penolakan tersebut, Nyonya Lusy menyatakan akan menempuh jalur perdata. Menurutnya, langkah ini penting untuk menuntut kejelasan atas status hukum aset peninggalan almarhum serta legalitas perubahan akta CV yang dianggap bermasalah.
“Kami tidak menyerah. Jalur perdata adalah jalan yang akan kami tempuh untuk memperjuangkan hak keluarga dan memastikan tidak ada manipulasi dalam pengelolaan harta peninggalan almarhum,” ujar Nyonya Lusy kepada wartawan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan kerumitan sengketa hukum yang menyentuh dua ranah sekaligus: pidana dan perdata. Di baliknya, ada isu yang lebih dalam terkait keabsahan akta perubahan badan usaha, status ahli waris, dan pengelolaan aset perusahaan keluarga.(AM//*)