BimaHeadline

Rakor Lintas Sektor Bupati Bima Paparkan RDTR Kecamatan Lambu

Bima, Anugerah Media – Bupati Bima Ady Mahyudi didampingi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima Suwandi, ST.MT, Plt. Kepala DPMPTSP Darmin,  SE, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Kabupaten Bima Lalu Makhyaril Huda, S.ST., MH dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Amnah, ST menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Lambu Senin (3/11) di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel. 

Dalam Rakor yang dipandu Pejabat fungsional Penata Ruang Utama Kementerian ATR/BPN Dr. Ir. Gabriella Triwibawa M.Eng.M.Sc. tersebut,   Bupati Bima mengatakan,   Rakor lintas  sektor ini merupakan bagian penting dari proses penyusunan RDTR Lambu yang bertujuan untuk menyelaraskan substansi rencana dengan berbagai kepentingan lintas sektor, baik pusat, provinsi, maupun daerah. 

“RDTR ini menjadi dokumen strategis dalam mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan, berkeadilan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah”. Terangnya. 

Dalam Rakor yang juga dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elisabeth Lengkong, S.Si. M.Si, MEEM,  Kasubdit Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.E, Dian Ayu Wulandari, S.Si., M.Sos., Perwakilan dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Provinsi tersebut, Bupati Ady Mahyudi juga menegaskan sikap Pemerintah daerah. 

Pemkab Bima berkomitmen untuk menetapkan RDTR Lambu melalui Peraturan Bupati sebagai acuan dalam  pemanfaatan ruang di wilayah ini. 

Dokumen RDTR ini juga akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperkuat pelayanan perizinan berusaha berbasis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Dengan demikian, RDTR ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi, mempercepat perizinan, dan memberikan kepastian hukum, tanpa mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan kelestarian lingkungan hidup”. Jelas Bupati. 

Sementara itu, pejabat fungsional Penata Ruang Utama Kementerian ATR/BPN Dr. Ir. Gabriella Triwibawa M.Eng.M.Sc dalam arahannya mengatakan,  “RDTR merupakan instrumen pengendali bagaimana ruang, lahan dan lingkungan tidak tereksploitasi untuk saat ini saja, tetapi juga secara berkelanjutan untuk masa yang akan datang. 

Kita juga harus mencermati ketentuan aturan zonasi yang merupakan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. Juga harmonisasi aspek pengendalian sosial dan lingkungan”. 

Kabupaten Bima diharapkan agar menjaga konsistensi dan kesesuaian antara RDTR yang telah terintegrasi dengan OSS dengan RTRW yang sedang dalam proses Revisi”.  Tandasnya. (AM/IM)

Tinggalkan Balasan