Usut Dugaan Korupsi KUR di Bank BNI 39 M, Polres Bima Kota Tetapkan 9 Tersangka

Kota Bima, Anugerah Media – Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Cabang Bima.
Namun desakan dan juga sorotan miring karena penanganan kasus korupsi yang tergolong lama sepertinya disikapi secara tenang dan bahkan dijadikan motivasi oleh unit Tipidkor Polres setempat. Setelah mengantongi hasil audit kerugian keuangan Negara, penyidik menetapkan sebanyak 9 Tersangka.
Kendati demikian, akan tetapi unit Tipidkor belum bisa bernafas lega. Sebab masih banyak yang harus dituntaskan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan, saat ini tim unit Tipidkor sedang bekerja keras menuntaskan berkas tahap I kasus dugaan korupsi KUR pada PT.Bank BNI Bima tersebut. Diyakini jika berkas tahap I akan diselesaikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Tahun 2025 ini.
Informasinya, untuk menyelesaikan berkas tahap I tim unit Tipidkor bahkan sudah menyewa mesin foto copy. Hal itu dilakukan sebagai bukti keseriusan Unit Tipidkor dalam menyelesaikan sejumlah kasus korupsi, tak terkecuali kasus KUR BNI 39 M.
Sebelumnya Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra mengungkapkan, setelah mengantongi hasil audit kerugian Negara dari BPKP Perwakilan NTB, unit Tipidkor kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, Sembilan (9) orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB merilis hasil audit kerugian keuangan Negara pada kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Cabang Bima. Total kerugian Negara dalam kasus tersebut hingga mencapai Rp.39 Miliar.
“Kasus dugaan korupsi tersebut mengakibatkan Kerugian Negara Rp 39 M, itu berdasarkan hasil audit tim BPKP NTB,” terang Dwi.
Menindaklanjuti hasil audit BPKP, pihaknya melakukan gelar perkara di Polda NTB. Hasilnya, sebanyak Sembilan (9) orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sudah menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut,” jelasnya.
Dwi menyebut sembilan tersangka kasus yang merugikan Negara Rp39 M berinisial MA, D, IM, D, EH, I, IS, MI dan SR. Mereka ada yang berperan sebagai Pejabat Perbankan dan collection agent atau koordinator yang mengumpulkan nama penerima dana KUR.
Peran tersangka koordinator adalah mantan anggota Dewan dan juga anggota Dewan yang masih menjabat di Lembaga Legislatif. Hanya saja Dwi belum menyebut satu per satu Politisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (AM/Red)