BimaHeadline

Dua Pria Asal Desa Dadibou Terlibat Aksi Zoro, Saat Asyik Tidur di Ringkus Personel Polsek Woha Satreskrim Polres Bima.

Bima, Anugerah Media – Dua remaja asal Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima berhasil diringkus Tim gabungan Polsek Woha dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Polda NTB.

Kedua remaja masing-masing berinisial F dan M ini diringkus karena diduga kuat melakukan Penganiyaan dengan cara memanah yang melukai korban berinisial A (19) yang juga merupakan warga Desa Samili Kec Woha Kab Bima.

Aksi Zoro yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku itu bertempat di di Depan Apotik Desa Samili Kecamatan Woha Rabu 14 Januari 2026 sekitar pukul 23.23 Wita.

Kronologi,
Awalnya korban duduk bersama dengan teman-temannya di Depan Apotik tiba-tiba datang kedua terduga pelaku berboncengan SPM menggunakan sepeda motor Honda dari arah timur menuju barat, kemudian terduga pelaku langsung melesatkan anak panah ke arah korban dan mengenai badan ( rusuk kiri ) korban.

Rekan rekan korban dan warga sekitar lokasi kejadian yang melihat kejadian itu langsung melarikan korban ke Puskesmas Woha guna dilakukan perawatan medis akibat luka yang dialaminya cukup parah sehingga korban di rujuk ke RSUD Bima untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Kapolsek Woha AKP Muhtar yang mendapatkan Informasi itu bersama personelnya langsung bergerak menuju TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan serta memberikan pemahaman kepada pihak keluarga dan masyarakat agar mempercayakan kasus tersebut sepenuhnya kepada Pihak Kepolisian.

Setelah itu Kapolsek Woha berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bima guna melakukan upaya pencarian terhadap kedua terduga pelaku.

Tidak lama Kemudian tim gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Woha AKP Muhtar mendapatkan Informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang saat itu tengah tidur di rumahnya masing-masing.

Tanpa membuang waktu tim bergerak dan pada Kamis 15 januari 2026 tepat pukul 01.30 Wita dini hari kedua terduga pelaku berhasil diringkus di rumah nya masing-masing.

Penangkapan kedua terduga pelaku itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP M.Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,MH., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH.

Saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan di proses hukum selanjutnya.

Sementara motif kedua terduga pelaku melakukan aksi Penganiyaan itu masih di periksa secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bima.(RED)

 

Tinggalkan Balasan