
JAKARTA,anugerah-media.com
PT Pohon Sinergy Utama mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Bissot Jaya Pratama ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 25/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst terkait persoalan tunggakan utang senilai Rp 7,2 miliar.
Berdasarkan data pendaftaran perkara pada 24 Januari 2026, PT Pohon Sinergy Utama yang beralamat di Lombok Barat bertindak sebagai pemohon.
Sementara itu, PT Bissot Jaya Pratama yang berlokasi di Tangerang, Banten, menjadi pihak termohon dalam sengketa utang-piutang ini.
Kuasa Hukum Pemohon dari Mahargita & Associates Law Firm, Faksi Septian Mahargita, menjelaskan bahwa permohonan PKPU ini diajukan sebagai jalur resmi untuk memberikan kepastian atas hak-hak kliennya.
Menurutnya, langkah hukum ini merupakan upaya terakhir karena sebelumnya pihak pemohon telah melakukan berbagai langkah persuasif namun tidak membuahkan hasil.
“Langkah PKPU ini kami tempuh agar terdapat restrukturisasi utang yang jelas dan berkekuatan hukum. Klien kami sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya sebelum menggugat, mulai dari pengiriman surat tagihan, korespondensi administratif, hingga melayangkan somasi secara resmi sebanyak beberapa kali. Namun, karena belum ada penyelesaian konkret, kami berharap melalui proses di Pengadilan Niaga ini, pihak Termohon dapat menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya yang telah jatuh tempo,” kata Faksi Septian saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Faksi menambahkan, upaya non-litigasi seperti ajakan pertemuan untuk musyawarah mufakat guna membahas skema Pembayaran juga telah diupayakan sebelumnya. “Akan tetapi, hingga permohonan ini didaftarkan, kewajiban tersebut tetap belum terpenuhi,” katanya.
“Adapun total nilai utang yang diperkarakan dalam gugatan ini mencapai Rp 7.291.209.258. Jumlah tersebut masuk dalam kategori piutang di atas Rp 1 miliar dalam sistem informasi penelusuran perkara di pengadilan,” tambah Faksi.
Sesuai jadwal yang tertera dalam sistem e-court Mahkamah Agung, sidang perdana kasus ini akan digelar pada Selasa, 10 Februari 2026 mendatang. Majelis hakim telah meminta kedua belah pihak untuk melengkapi dokumen persidangan melalui pengunggahan berkas paling lambat pukul 09.00 WIB pada hari yang sama.
Persidangan ini nantinya akan menentukan apakah permohonan PKPU tersebut dikabulkan oleh majelis hakim atau tidak. Jika dikabulkan, PT Bissot Jaya Pratama akan memasuki masa PKPU Sementara (PKPUS) untuk menyusun rencana perdamaian dan skema pembayaran utang kepada para krediturnya di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan Kurator.(AM/*)



