
Oleh : Rangga Iskandar Julkarnain, S.Pd.I, M.Pd (Kepala Pelaksana Baznas kota Bima
Kota Bima, Anugerah Media – Baznas ( Badan Amil Zakat Nasional ) merupakan lembaga sah pemerintah non struktural yang di bentuk oleh undang-undang NO 23 TAHUN 2011 yang berfungsi mengumpulkan dan mendistribusikan Zakat, Infak dan Sedekah.
Baznas memiliki peran penting dan strategis di dalam menyukseskan program-program pemerintah yang berkaitan dengan sosial.
Baznas memiliki aturan yang legal dan jelas di dalam mengumpulkan dan mendistribusikan dana Zakat, Infak dan Sedekah di setiap wilayah dan daerah
Baznas akan berkembang dan maju tentunya dukungan pemerintah yang secara utuh lahir dan batin, kenapa tidak ? Karena Baznas bagian dari pemerintah yang sah.
Dukungan pemerintah salah satunya menentukan pimpinan Baznas yang mampu di segala aspek yang di butuhkan di Baznas sesuai aturan yang berlaku.
Baznas butuh pimpinan yang tahu akan cara kerja Baznas yang sesungguhnya bukan hanya sekedar mengutamakan titipan
Baznas butuh pimpinan yang benar-benar paham akan undang-undang dan syariat-syariat yang berkaitan dengan Zakat, Infak dan Sedekah serta loyal dan harmonis bersama pemerintah
Percaya ataupun tidak lembaga non struktural yang konsisten mendukung pemerintah melalui program-program unggulannya yang barang tentu selalu memihak kepada 8 ( delapan ) asnaf yang berhak menerima Zakat, Infak dan Sedekah adalah Baznas. (AM/IM)