Sumbawa

BAZNAS Kabupaten Sumbawa Tuntaskan Program Mahyani 2025 Kerjasama Bank NTB Syariah

Sumbawa Besar, anugerah-media.com

Baznas Kabupaten Sumbawa terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah. Saat ini, Baznas Kabupaten Sumbawa tengah menuntaskan pembangunan 20 unit Rumah Layak Huni (Mahyani) yang merupakan program kerja sama dengan Baznas Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Program Mahyani tahun 2025 ini dipusatkan di dua desa di Kecamatan Labuhan Badas, masing-masing 10 unit di Desa Karang Dima dan 10 unit di Desa Labuhan Sumbawa.

Selain itu, Baznas Kabupaten Sumbawa juga tengah menyelesaikan pembangunan dua unit rumah yang merupakan hasil kerja sama dengan Baznas RI (pusat).

Menjelang akhir tahun 2025, akan kembali dilaksanakan pembangunan tambahan 20 unit rumah Mahyani bekerja sama dengan Bank NTB Syariah, serta pembangunan lima unit rumah melalui kolaborasi dengan Baznas RI. Tidak hanya itu, Baznas Kabupaten Sumbawa juga akan menyalurkan bantuan 20 unit gerobak usaha lengkap dengan modal awal bagi mustahik yang memiliki potensi wirausaha.

Selain program kerja sama tersebut, Baznas Kabupaten Sumbawa secara berkelanjutan terus menyalurkan berbagai bentuk bantuan kepada para mustahik, antara lain bantuan biaya pendidikan, bantuan kesehatan, serta santunan bagi masyarakat yang tertimpa musibah.

Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov, menyampaikan bahwa Baznas terus mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari berbagai potensi yang ada, guna memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Dengan ikhtiar maksimal, kami berharap kehadiran Baznas dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Syukri Rahmat.

Ketua Baznas juga mengungkapkan, melalui program-program Baznas yang berkesinambungan, diharapkan akan terjadi transformasi sosial, dimana masyarakat yang saat ini berstatus mustahik (penerima bantuan) pada saatnya dapat berubah menjadi muzakki atau munfik (pemberi bantuan).(A,M/*)

Tinggalkan Balasan