Kota Bima, Anugerah Media Sumbawa – Diduga kuat adanya indikasi tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh mantan direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) kota Bima Julhaidi, SE ke Unit SPKT Polres Bima Kota.
Rabu(8/02/2023), dengan nomor aduan/k/111/11/2023/NTB/res bima kota.
“Banyak sekali temuan yang tidak masuk akal, seperti perjalanan dinas. gaji direktur, gaji karyawan, beban operasional beban administrasi dan umum kejelasan regulasi juga tidak transparan,” terang Amirudin salah satu anggota Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) NTB, LKPM NTB, LPPK TB dan LATSKAR NTB.
“Saya harap pihak Inspektorat dan Polres Bima Kota harus audit anggran 2 milyar yg tidak sesuai dengan SOP dan tidak adanya Perwali yg mengatur sedangkan September tahun 2021 ada temuan dari hasil RDP DPRD Kota Bima sebesar Rp. 500 juta lebih,
karena banyak sekali kejanggalan dan patut diduga adanya Tindak Pidana Korupsi yang terselubung. Nanti selain polres bima kota saya juga akan mengirim tembusan ke Polda Provinsi NTB,” pintanya. (AMS/IM)