Rabu, 28 Januari 2026
spot_img

DPRD Sumbawa Keluarkan 5 Rekomendasi Wajib untuk PT Intam

Sumbawa Besar,anugerah-media.com

Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi II, III, dan IV DPRD Kabupaten Sumbawa bersama PT Intam dan Pemerintah Daerah, Selasa (27/01/2026), menghasilkan lima rekomendasi wajib terkait aktivitas tambang PT Intam di Kecamatan Ropang, Lantung, dan Lenangguar.

Rekomendasi tersebut merupakan respons atas keresahan masyarakat dan desakan Sumbawa Green Action terkait persoalan lingkungan, ketenagakerjaan, serta pemberdayaan masyarakat lokal.

Anggota DPRD Sumbawa dari Dapil II, Muhammad Zain, SIP, merinci lima poin rekomendasi tersebut. Pertama, PT Intam diwajibkan melakukan sosialisasi partisipatif terkait aktivitas tambang dan dampak lingkungan hingga tingkat kecamatan dan desa, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan aparatur setempat.

Kedua, perusahaan wajib menggunakan perjanjian kerja sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketiga, PT Intam diminta memprioritaskan tenaga kerja dan vendor lokal disertai pelatihan serta skema alih pengetahuan.

Keempat, program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) harus terukur, berbasis kebutuhan lokal, dan dikoordinasikan dengan pemerintah desa dan kecamatan, mencakup sektor ekonomi desa, UMKM, pertanian, pendidikan, dan kesehatan.

Kelima, perusahaan diwajibkan membangun mekanisme komunikasi formal melalui dialog rutin dan pos pengaduan masyarakat hingga tingkat desa.

Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, Nyoman Wisma yang memimpin RDP menegaskan, seluruh rekomendasi tersebut merupakan kewajiban hukum perusahaan.

“Ini bukan beban tambahan. Kuncinya komunikasi yang baik agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik,” tegasnya. (AM/LS)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles