Jumat, 10 April 2026
spot_img

Evaluasi LKPJ 2025: Pansus DPRD Sumbawa Bedah Capaian Pendapatan dan Tekankan Transparansi Aset

Evaluasi LKPJ 2025: Pansus DPRD Sumbawa Bedah Capaian Pendapatan dan Tekankan Transparansi Aset

Sumbawa Besar,anugerah-media.com

Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kabupaten Sumbawa melakukan kunjungan kerja dan rapat evaluasi ke Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa Senin 6 April 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk membedah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2025, dengan fokus utama pada sektor pelayanan, pendapatan, dan pembiayaan daerah.

 

Wakil Ketua Pansus, H. Zohran SH, menegaskan bahwa evaluasi ini merupakan amanat konstitusi untuk melihat sejauh mana delegasi wewenang Bupati kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dijalankan. Menurutnya, skema pembangunan daerah sangat bergantung pada kesehatan fiskal yang mencakup tiga pilar utama.

 

“Pelayanan publik akan maksimal jika didukung oleh pendapatan yang baik. Kami mengapresiasi adanya kenaikan pendapatan di beberapa sektor, namun kami juga memberikan catatan kritis terhadap perpindahan pos-pos pendapatan agar tetap akuntabel,” ujar H. Zohran di hadapan Kepala dan jajaran BKAD. Hadir anggota Pansus Lainnya Sri Wahyuni dan H Jabir SPd.

 

Kepala BKAD Kabupaten Sumbawa Kaharuddin SE.M.Ec Dev dalam penjelasannya memaparkan angka capaian sementara tahun 2025 yang menunjukkan tren positif. Meskipun angka tersebut masih bersifat auditif karena menunggu hasil pemeriksaan rinci BPK pada Mei mendatang, realisasi pendapatan secara umum telah melampaui target.

 

Berikut adalah rincian capaian pendapatan daerah tahun 2025:

Total Pendapatan: 100,85%, Pendapatan Asli Daerah (PAD): 109,85%, Pendapatan Transfer Pusat: 100,75%, Transfer Antar Daerah (Bagi Hasil Provinsi) 120,80%

 

“Kami berani menyampaikan angka ini meskipun sifatnya sementara karena memang tuntutan LKPJ harus masuk di bulan Maret. Angka final atau fixed baru akan kita peroleh setelah audit BPK keluar pada Mei mendatang,” jelas Kepala BKAD.

 

 

Salah satu poin yang dibahas adalah pendapatan dari sektor pertambangan, khususnya terkait PT Amman Mineral (AMNT).  Berdasarkan regulasi UU Minerba dan UU Nomor 1 Tahun 2022 (HKPD), daerah mendapatkan bagian dari keuntungan bersih serta land rent dan royalti.

 

Dari total sekitar Rp400 miliar dana bagi hasil yang masuk, Kabupaten Sumbawa mendapatkan porsi signifikan yang diharapkan dapat memperkuat postur APBD untuk pembangunan infrastruktur dan layanan dasar.

 

Rapat juga membahas mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Anggota DPRD, H. Jabir SPd, sempat mempertanyakan kepastian angka SilPA agar bisa dijelaskan kepada masyarakat.

 

Menanggapi hal tersebut, pihak BKAD menjelaskan bahwa SilPA muncul dari beberapa komponen, termasuk kelebihan target pendapatan dan belanja yang tidak terekseskusi, seperti tunjangan profesi guru (TPG) yang ditransfer pusat di akhir tahun (30-31 Desember) sehingga tidak sempat terbayar di tahun berjalan.

 

“Ada sekitar Rp28 miliar yang masuk di detik-detik terakhir tahun anggaran. Secara sistem, kita tidak bisa langsung eksekusi karena harus mengubah Perbup terlebih dahulu. Inilah yang kemudian menjadi bagian dari Silpa yang akan kita gunakan untuk belanja wajib dan mengikat di tahun berjalan,” tambah Kepala BKAD.

 

 

Pansus juga memberikan catatan khusus mengenai keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC) dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik atau Pajak Penerangan Jalan (PJU).

 

Pansus meminta agar implementasi pajak PJU benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam bentuk perbaikan lampu jalan, bukan sekadar menjadi angka pendapatan. Sementara untuk UHC, BKAD memastikan akan terus melakukan efisiensi dan pemilahan anggaran agar layanan kesehatan gratis tetap terjamin bagi masyarakat yang membutuhkan. (AM)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles