Klarifikasi Amir Anggota Dewan Kota Bima, Terkait Aspal Cair Diduga Ilegal
Kota Bima, Anugerah Media – Menyikapi informasi dalam kaitan itu, Legislator PKS, Amir pun bereaksi. Amir menegaskan jika aspal cair itu dibeli dari perusahaan legal yang ada di Surabaya.
“Saya juga bingung, disebut ilegal padahal aspal cair itu saya beli dari perusahaan legal di Surabaya. Perusahaan besar yang sudah mengantongi ijin resmi,” tegas Amir saat dikoonfirmasi oleh awak media.
Amir menegaskan jika aspal cair itu sesungguhnya dikelola oleh perusahaan besar dan legal di Surabaya. Jadi bukan dikelola olehnya seperti yang sudah beredar di media sosial (medsos).
“Aspal cair itu saya beli di perusahaan yang ada di Surabaya. Tapi bukan milik saya melainkan punya teman, dia minta bantuan karena saya memiliki relasi dengan perusahaan yang produksi aspal cair,” terangnya.
Sehingga perusahaan tersebut mengirim aspal cair dari Surabaya – Bima menggunakan mobil. Sampai di Kota Bima, aspal itu diturunkan di Kelurahan Penato’i.
“Saya kaget ketika mendengar informasi ilegal, tapi nggak apa-apa adiknda. Saya akan hadir kalaupun di panggil oleh Polisi, saya akan menjelaskan yang sebenarnya. Legal atau ilegalnya aspal itu, kita buktikan dihadapan hukum,” tutupnya. (AM/IM)
