Koramil Empang Kembali Meringkus Pengedar Sabu di Plampang

Sumbawa Besar,anugerah-media.com
Aparat Koramil 1607-02/Empang kembali berhasil meringkus dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Penangkapan ini dilakukan hanya sehari setelah operasi serupa di Desa Sepayung.
Dua pelaku berinisial S (40) dan A (35) diamankan di Dusun Karya Mulya, Desa Plampang, pada Selasa pagi sekitar pukul 06.50 WITA. Dari tangan keduanya, aparat menemukan 14 poket sabu siap edar beserta perlengkapan transaksi.

Dokumentasi penangkapan dua terduga pengedar sabu di Plampang
Operasi dipimpin langsung oleh Danramil 1607-02/Empang Kapten Cba Ruslan bersama delapan anggota. Penggeledahan dilakukan di rumah S dengan disaksikan Kepala Desa Plampang, Jufrianto. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Uang tunai Rp 2.568.000
- 14 poket sabu siap edar
- Klip plastik kosong, bong, dan perlengkapan lainnya
- HP Android, buku catatan, dompet kecil, serta tas gantung biru

Barang bukti hasil penangkapan dua terduga pengedar sabu di Plampang.(AMS)
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Pos Ramil Plampang untuk pemeriksaan singkat, sebelum akhirnya diserahkan ke staf Intel Kodim 1607/Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Plampang, setelah sehari sebelumnya juga dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku lain di Desa Sepayung.