BimaHeadline

Langgar UU Pers, Larang Wartawan Ambil Foto dan Video, Kepala Puskesmas Ambalawi Dilaporkan ke Polisi

Bima, Anugerah Media – Kasus dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Ambalawi, Siti Syafiah, S.Kep, berbuntut panjang. Aryadin, seorang wartawan dari Media Infobima, telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bima Kota. Langkah ini memicu reaksi keras dan gelombang dukungan dari berbagai organisasi jurnalis di Pulau Sumbawa, yang mendesak penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Laporan polisi dengan nomor STTLP/1239/XI/2025/NTB/Res Bima Kota ini menjadi babak baru dalam sengketa antara wartawan dan pejabat publik. Aryadin melaporkan bahwa dirinya dihalangi saat menjalankan tugas jurnalistik pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 09.00 Wita di Puskesmas Ambalawi.

Menurut Aryadin, saat itu ia sedang melakukan peliputan terkait data kepegawaian dan absensi tenaga kesehatan di puskesmas tersebut. “Saya datang dengan niat baik untuk mengumpulkan informasi demi kepentingan publik. Setelah berkoordinasi dengan Ibu Kapus, saya diarahkan ke ruang Tata Usaha untuk wawancara dengan Pak Taufik,” jelas Aryadin.

Namun, di akhir wawancara, suasana berubah drastis. “Tiba-tiba Ibu Kapus melarang saya mengambil foto dan video dengan alasan melanggar aturan dan UU ITE. Padahal, dokumentasi visual itu penting untuk melengkapi informasi yang akan saya sampaikan kepada masyarakat,” terangnya.

Tindakan Siti Syafiah tersebut dinilai melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pelaku penghalangan tugas jurnalistik dengan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Aryadin tidak tinggal diam. Selain melaporkan kejadian tersebut ke polisi, ia juga menyertakan saksi, Taufik, seorang PNS yang bekerja di Puskesmas Ambalawi, serta bukti rekaman video dan foto-foto saat kejadian.

Kasus ini dengan cepat menarik perhatian berbagai organisasi jurnalis. ADIM, Kepala Perwakilan Media Nasional Target Buser Online (TBO-NTB), dengan tegas mengecam tindakan penghalangan tersebut. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk intimidasi dan penghalangan terhadap wartawan. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan harus dilindungi,” ungkapnya.

Senada dengan TBO-NTB, Media Independen Online (MIO) Kota Bima juga menyatakan dukungan penuh terhadap Aryadin dan menyerukan agar semua pihak menghormati tugas dan fungsi wartawan dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Aryadin berharap agar Polres Bima Kota dapat memproses laporannya secara profesional, adil, dan transparan. Ia juga berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya. “Saya berharap kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari,” pungkasnya.

Peristiwa tersebut memicu reaksi Organisasi Media Independen Online Indonesia (MIO) Kota Bima.

“Kami mengecam keras tindakan penghalangan tugas jurnalistik yang dialami oleh Aryadin. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers. Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini sebagai sanksi yang setimpal atas perbuatan terduga pelaku,” tegas Obama.

Ketua Dewan Pimpinan Media Online Kota Bima Sukirman Obama juga menyesalkan tindakan kepala Puskesmas Kecamatan Ambalawi yang dinilai arogansi dalam melayani wartawan.

“Saya sesalkan tindakan kepala PKM Ambalawi yang tidak punya etika dalam melayani tugas Wartawan. Oleh karena saya minta dengan tegas kepada Kapolres Bima Kota agar menindak tegas terlapor”, jelas Obama.

Selain itu Obama juga meminta Bupati Bima segera mencopot Kepala Puskesmas Ambalawi karena secara terang-terangan menghalangi Wartawan yang sedang melaksanakan tugas Jurnalis yang dilindungi oleh UU Kebebasan Pers No 40 tahun 1999.

“Saya minta kepada seluruh wartawan terutama yang tergabung dalam keanggotaan MIO Indonesia Kota Bima agar sama mengawal kasus tersebut sampai terduga pelaku dapat dijerat sesuai Hukum yang berlaku”, tutup Obama. (AM/Red)

Tinggalkan Balasan