Kota Bima, Anugerah Media – Bola panas seputar kegiatan ilegal Bos Supriyanto baik pengerukan gunung maupun galian C, terus bergulir. Reaksi muncul dari berbagai kalangan, bukan hanya aktifis, pegiat LSM tapi juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima.Kini giliran DLH Provinsi NTB.
PLT Kepala DLH NTB, Murshal mendesak untuk melaporkan hal itu ke Polres Bima Kota. Sebab kegiatan pengerukan gunung dan galian C tanpa ijin merupakan pelanggaran.
“Laporkan ke Polres Bima Kota, karena pelanggaran semacam itu ada unsur pidananya,” tegas Murshal saat dikonfirmasi media online www.bebek-news.com Rabu (23/10/2024).
Terkait ilegal atau tidaknya aktivitas tersebut, akan diketahui / terungkap pada proses hukum dan hasil kerja dari DLH Kota Bima.
“Ilegal atau tidaknya belum bisa kita simpulkan, karena kita masih menunggu hasil kerja DLH Kobi,” tandasnya.
Apa sanksi dari Pemerintah Provinsi untuk pelanggaran semacam itu? Menjawab pertanyaan itu, Murshal menjelaskan sanksinya bisa berupa pencabutan ijin bagi perusahaan yang sudah mengantongi ijin.
“Bagi yang belum sama sekali ada ijinnya seperti yang diduga terjadi di lokasi tersebut, otomatis sanksinya berat. Hingga bahkan berujung pada proses hukum, karena tindakan/kegiatan itu tidak sesuai aturan yang berlaku,” terang Murshal.
Murshal menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengambil andil ketika menemukan kegiatan atau perbuatan yang melenceng dari aturan. Bentuknya, masyarakat menyampaikan informasi ke Instansi terkait, baik Kota/Kabupaten maupun Provinsi.
“Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Benar – salah, terbukti atau tidaknya, serahkan sepenuhnya pada APH,” pungkasnya. (AM/IM)