
Utan,anugrah-media.com.(13-06-2024)
Masa Jabatan kepala Desa ditambah dua tahun berdasarkan Undang-Undang No 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah disahkan oleh pemerintah pusat dan di SK kan oleh Bupati Sumbawa secara serentak senin (10/6/24) lalu
kepala Desa secara tegas mengucapkan terimakasih kepada pemerintah atas penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Abdul Wahab.A.Md.Kepala Desa Motong, kecamatan Utan, bersama Mahruf kepala Desa Jorok dan kepala Desa Tengah Zaenal muttaqin, ditemui di ruang kerjanya rabu ( 12/6/24 ) kemarin, mengungkapkan bahwa dengan adanya penambahan masa jabatan dua tahun tentu semua program yang sudah di bahas bersama BPD secara otomatis akan terpenuhi karena 2-3 tahun lalu terkendala pandemi Covid sehingga apa yang telah direncanakan otomatis terhenti karena anggarannya dialihkan kepada penangulangan pendemi Covid-19.
Dengan adanya penambahan masa jabatan 2 tahun dari pemerintah pusat kami ucapkan terimakasih termasuk teman- teman kepala Desa yang telah memperjuangkan hal ini ditingkat pusat kami berikan afresiasi walaupun hanya dengan doa kata Abdul Wahab.A.Md.
Tentu pengabdian yang telah diberikan oleh masyarakat kepada dirinya selaku kepala Desa tetap di jalankan sepunuh hati dan secara amanah dalam membangun desa serta mengembangkan potensi yang ada hingga tahun 2028 karena 2-3 tahun lalu secara keseluruhan kita dilanda covid maka dari itu pemerintah menambahkan masa jabatan kepala desa dua tahun lagi dan semua program yang tertunda bisa terselesaikan sampai akhir masa jabatan kepala Desa Ucap Arde sapaan akrafnya.
Dirinya menambahkan, bahwa dengan adanya penambahan jabatan dua tahun tersebut betul- betul di mamfaatkan dengan sebaik mungkin sehingga program yang tertunda bisa terselesaikan dengan baik sesuai harapan masyarakat.
Terus terang kami para kepala Desa mengucapkan ucapan terimakasih kepada pemerintah pusat dan Bupati Sumbawa yang telah memberikan SK tentang penambahan masa jabatan kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. (AM/ HR )