
Oleh: Karyn Rahman ( columnist )
Stand-up comedy sering dipandang sebagai ruang bebas untuk menyampaikan kritik sosial dan politik. Komedian memiliki hak untuk berbicara lantang, bahkan menyentil keras situasi yang sedang terjadi. Namun, kebebasan itu selalu beriringan dengan tanggung jawab: apakah kritik yang disampaikan masih dalam koridor seni, atau justru bergeser menjadi serangan pribadi?
Bagi saya, seorang komedian memang punya hak untuk berbicara lantang, bahkan menyentil keras situasi politik. Namun, ketika kritik berubah menjadi olok-olok yang kasar, saya melihatnya bukan lagi sebagai seni, melainkan pelampiasan pribadi. Apalagi jika ketidakpuasan itu lahir dari kegagalan mendukung sosok tertentu dalam pemilu lalu.
Di titik itu, komedi kehilangan fungsi sosialnya. Alih-alih menjadi medium refleksi yang membuka ruang diskusi, ia berubah menjadi serangan emosional yang hanya memuaskan ego sang komedian. Komedi yang demikian tidak lagi memperkaya publik, melainkan menimbulkan polarisasi baru.
Saya percaya bahwa komedi seharusnya tetap menjadi seni yang menghibur sekaligus menyadarkan. Kritik boleh tajam, tetapi harus diarahkan untuk membangun kesadaran bersama, bukan sekadar melampiaskan kekecewaan pribadi. Ketika komedi kehilangan nilai sosialnya, maka ia berhenti menjadi seni dan hanya tinggal luapan emosi.
Kasus Nyata di Indonesia
Beberapa komedian atau konten kreator pernah menghadapi masalah hukum karena materi komedinya dianggap melewati batas kebebasan berekspresi:
- Joshua Suherman (2018): Dilaporkan ke polisi karena materi stand-up-nya dianggap menyinggung isu SARA. Ia membandingkan popularitas penyanyi berdasarkan agama, yang kemudian dipersepsikan sebagian pihak sebagai ujaran diskriminatif. Kasus ini memicu perdebatan luas tentang batas antara humor dan penghinaan.
- Coki Pardede (2021): Komika ini sempat menuai kontroversi karena materi komedinya yang menyinggung isu agama. Walaupun tidak sampai ke ranah hukum besar, ia mendapat kecaman publik dan tekanan sosial yang kuat.
- Kreator konten di media sosial: Beberapa kreator yang menggunakan format komedi atau parodi juga pernah dijerat UU ITE karena dianggap menghina pejabat atau tokoh tertentu. Misalnya, kasus parodi yang dianggap mencemarkan nama baik pejabat publik.
Pelajaran dari kasus-kasus ini
- Kebebasan berekspresi ada batasnya: Komedi boleh tajam, tapi jika menyentuh ranah SARA, fitnah, atau penghinaan personal, bisa berujung masalah hukum.
- Etika lebih penting dari sekadar legalitas: Bahkan jika tidak dijerat hukum, komedian bisa kehilangan dukungan publik bila dianggap melampaui batas.
- Konteks sangat menentukan: Materi yang dianggap lucu di satu komunitas bisa dianggap ofensif di komunitas lain.
Pandji Pragiwaksono dan Mens Rea
Konteks ini menjadi semakin relevan ketika kita membicarakan Pandji Pragiwaksono. Spesial stand-up comedy terbarunya, Mens Rea, tayang di Netflix sejak 27 Desember 2025. Judulnya sendiri bukan sembarangan: mens rea adalah istilah hukum pidana dari bahasa Latin yang berarti “guilty mind” atau pikiran bersalah. Dalam hukum, istilah ini merujuk pada niat batin seseorang ketika melakukan tindak pidana.
Pandji menjelaskan bahwa Mens Rea adalah pertunjukan ke-10 yang ia sajikan tanpa sensor, penuh kritik sosial dan politik, terutama tentang perpolitikan pasca-Pemilu 2024. Dalam wawancara promosi, ia menegaskan: “Saya ingin politik bisa dibicarakan dengan bahasa yang lebih cair, supaya anak muda tidak alergi membahasnya.” Kutipan ini memperlihatkan niat Pandji: bukan sekadar melampiaskan kekecewaan, melainkan mengajak audiens untuk melihat politik dari sudut pandang yang lebih dekat dengan keseharian.
Reaksi Publik
Tak bisa dipungkiri, Mens Rea memicu perdebatan luas di media sosial. Sebagian penonton memuji keberanian Pandji menyuarakan keresahan publik dengan gaya satir yang cerdas. Namun, tidak sedikit pula yang menilai materinya terlalu kasar dan lebih menyerupai serangan politik ketimbang komedi. Polarisasi ini menunjukkan bahwa stand-up comedy memang pisau bermata dua: ia bisa membuka kesadaran, tetapi juga bisa melukai jika digunakan tanpa tanggung jawab.
Penutup
Jadi, memang ada aturan yang membatasi kebebasan berekspresi dalam seni, khususnya stand-up comedy. Komedian punya hak untuk mengkritik, tapi tetap ada risiko hukum dan sosial jika kritik berubah menjadi olok-olok kasar. Seni seharusnya menjadi ruang refleksi dan hiburan, bukan sekadar pelampiasan emosi. Pandji dengan Mens Rea-nya mengingatkan kita bahwa komedi bisa menjadi pisau bermata dua: ia bisa membuka kesadaran, tetapi juga bisa menimbulkan luka jika dipakai tanpa tanggung jawab.



