
Sumbawa Besar,anugerah-media.com
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa memberikan catatan strategis terhadap kinerja Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dalam Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Rabu 8 April 2026
BKAD diingatkan untuk memperkuat fungsinya sebagai instansi vital dalam struktur keuangan daerah.
Pansus menegaskan bahwa BKAD memiliki peran krusial sebagai “penjaga gawang” APBD. Hal ini berkaitan dengan kewajiban lembaga tersebut dalam memastikan tata kelola keuangan berjalan sesuai koridor hukum, transparan, dan akuntabel.
“Tanggung jawab BKAD sangat besar karena hasil kinerjanya menentukan opini atas laporan keuangan daerah. Profesionalisme, ketelitian, dan integritas tidak bisa ditawar lagi,” tegas juru bicara Pansus dalam sidang tersebut.
Sejalan dengan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pansus mendorong BKAD dan pemerintah daerah untuk lebih agresif dalam mengawal potensi pendapatan dari sektor pertambangan.
Pansus menyoroti beberapa sumber potensial seperti Land Rent (Iuran Tetap), Royalti, hingga Bagi Hasil Keuntungan Bersih. Pansus mendesak adanya pembagian yang lebih adil bagi Sumbawa sebagai daerah terdampak.
“Dampak lingkungan dan infrastruktur ditanggung oleh daerah, maka porsi pendapatan harus lebih besar. Kenaikan pendapatan dari sektor tambang di tahun 2026 harus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tulis Pansus dalam laporannya.
Evaluasi Pajak: Apresiasi Hotel, Kritisi MBLB
Terkait realisasi pendapatan, Pansus memberikan catatan beragam diantaranya apresiasi Sektor Jasa, Pajak Hotel melampaui target hingga 140,05% (Rp4,5 Miliar) dan Restoran mencapai 173,53% (Rp2,25 Miliar). Meski begitu, Pansus menyayangkan minimnya penggunaan tapping box oleh pengusaha dan meminta sosialisasi masif dilakukan.

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) hanya terealisasi 58%, sementara pajak tanah liat anjlok di angka 3,14%. Penurunan ini dinilai sebagai dampak langsung dari berkurangnya proyek konstruksi dan alokasi anggaran pusat maupun daerah pada 2025.
Guna mengejar target kenaikan pendapatan sebesar 15-20 persen di tahun mendatang, Pansus memberikan solusi konkret terkait keterbatasan SDM di lapangan. Pansus mendorong Pemerintah Daerah untuk menambah jumlah petugas penagihan.
“Kami menyarankan pemanfaatan skema PPPK Paruh Waktu untuk ditempatkan di Bapenda maupun OPD penghasil lainnya. Langkah ini penting untuk memperluas jangkauan layanan dan memaksimalkan potensi pendapatan yang selama ini belum tergarap optimal,” Urai Haji Ude.
Dengan berbagai catatan ini, Pansus DPRD berharap BKAD dan OPD terkait dapat meningkatkan akurasi proyeksi pendapatan di tahun 2026 demi memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Sumbawa. (AM)



