Penulis: Rachel Dwi Aurindah
Sumbawa Besar, anugerah-media.com
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau sering disebut UMKM merupakan usaha produktif yang dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun badan usaha. Di negara berkembang, khususnya Indonesia, sektor UMKM merupakan kontributor utama pertumbuhan ekonomi dan menjadi pondasi perekonomian nasional.
Pelaku UMKM di Indonesia tahun 2022 jumlahnya mencapai 65,4 juta atau sebesar 99.9% dari total pelaku usaha, dan 63,5 juta diantaranya merupakan pelaku usaha mikro (omzet di bawah 300 juta per tahun). Pelaku UMKM tersebut berkontribusi terhadap PDB (Pendapatan Dalam Negeri) hingga Rp9.581 triliun atau sebesar 60,3% dari keseluruhan PDB. Selain itu UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja sampai 96,9%.
Selaras dengan kontribusi yang besar terhadap PDB, kendala yang dihadapi oleh pelaku UMKM pun cukup besar. Kendala tersebut antara lain ketidakmampuan pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya dikarenakan sebagian besar pelaku UMKM melakukan usaha hanya untuk memenuhi kebutuhan dan minim pengetahuan terkait pengembangan dan pemasaran usaha.
Selain itu, pembiayaan atau pemodalan usaha juga menjadi salah satu kendala pelaku usaha UMKM. Pada tahun 2022, dari 65,4 juta pelaku UMKM, sekitar 65 juta masih membutuhkan tambahan pembiayaan, dan dari 65 juta tersebut 18 juta diantaranya belum mendapatkan akses pembiayaan.
Mengingat permasalahan diatas dan krusialnya kedudukan UMKM terhadap perekonomian di Indonesia, maka perlu adanya pengembangan dan pemberdayaan UMKM. Salah satu usaha pemerintah dalam pemberdayaan UMKM yaitu melalui program UMi (Ultra Mikro).
Program UMi merupakan program dana bergulir yang diperuntukan kepada usaha ultra mikro yang dikelola oleh BLU PIP (Pusat Investasi Pemerintah). Sejak awal dilaksanakannya, yaitu tahun 2017, sampai dengan awal tahun 2023, program UMi telah menyalurkan sampai dengan Rp26,69 trilun dengan jumlah debitur sampai 7,52 juta. Program UMi bukan hanya memberikan pembiayaan, namun juga ada program pengembangan, pelatihan, dan pemekaran usaha.
Pembiayaan UMi disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) kepada pelaku UMKM khususnya pelaku usaha mikro yang unbankable. Hal ini ditujukan untuk memudahkan usaha ultra mikro yang feasible namun tidak memiliki aset tetap untuk dijadikan agunan ke bank sehingga para pelaku usaha yang membutuhkan tambahan tidak perlu meminta pembiayaan yang berasal dari rentenir. Walaupun ditujukan oleh seluruh pelaku UMKM, namun profiling debitur UMi harus tetap dilakukan agar pembiayaan UMi dapat tepat sasaran.
Pemberdayaan UMKM lainnya adalah dengan digitalisasi UMKM. Digitalisasi UMKM adalah perubahan sistem konvensional ke digital untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses bisnis dan operasional pelaku UMKM. Digitalisasi UMKM diharapkan dapat membantu pelaku UMKM untuk beradaptasi terhadap perubahan, efisiensi marketing, perluasan pasar, peningkatan layanan, peningkatan produktivitas dan juga akses kompetisi sesama pelaku UMKM.
Dukungan permerintah terhadap digitalisasi UMKM sangat dibutuhkan mengingat baru 17% pelaku UMKM yang go digital. Salah satu upaya pemerintah untuk mendukung digitalisasi UMKM adalah dengan mengembangkan platform belanja yang berbasis digital dan multifungsi, yaitu Digipay Satu. Digipay Satu mengintegrasikan kebutuhan modernisasi pengelolaan kas negara dengan upaya pemberdayaan UMKM. Para pelaku UMKM diberikan kesempatan yang luas untuk mengakses dan memperoleh manfaat dari belanja negara melalui penggunaan Uang Persediaan di seluruh satker K/L.
KPPN Sumbawa Besar sebagai kantor vertikal DJPb mengambil peran dalam pemberdayaan UMKM, khususnya UMKM yang berada pada lingkup kerja KPPN Sumbawa Besar, yaitu Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat. Peran KPPN Sumbawa Besar antara lain dengan melakukan monitoring dan evaluasi pembiayaan UMi, salah satu caranya dengan melakukan survey terhadap beberapa sampel debitur UMi. Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap pelnyaluran UMi di daerah, kepatuhan penyalur, dan dampak pembiayaan UMi terhadap debitur.
Selain itu KPPN Sumbawa Besar juga melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Penyalur UMi lingkup KPPN Sumbawa Besar (PT PNM dan PT Pegadaian) dengan mengagendakan kegiatan bersama dalam rangka pemberdayaan UMKM. Berdasarkan lembaga penyalur tersebut, kendala yang seringkali dihadapi adalah keterbatasan tempat apabila ingin mengadakan pelatihan dalam upaya pengembangan pengetahuan dan keterampilan bagi pada debiturnya.
Dalam hal digitalisasi UMKM, KPPN Sumbawa Besar mendorong Satker lingkup KPPN Sumbawa Besar untuk melakukan belanja melalui Digipay Satu dan mengundang vendor langganannya untuk bergabung dalam Digipay Satu. KPPN Sumbawa Besar pun mendorong pihak bank (BNI, BRI, dan Mandiri) untuk mendaftarkan UMKM binaannya ke Digipay Satu. Selain itu KPPN Sumbawa Besar juga secara aktif mempromosikan usaha UMKM ke sosial media milik KPPN Sumbawa Besar.
UMKM sebagai pondasi perekonomian nasional perlu dukungan dari pemerintah untuk terus berkembang, baik dari sisi permodalan maupun pelatihan dan pendampingan. Oleh karena itu kolaborasi antar pemerintah, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta kolaborasi dengan pihak penyalur sangat diperlukan untuk menyukseskan program-program yang sudah ada dan program yang sedang direncanakan. Pemberdayaan UMKM diharapkan dapat meningkatkan nilai UMKM secara eksponensial sehingga dapat naik kelas ke tingkat nasional maupun mancanegara.(AM/*)