Pemkab Bima Beri Penjelasan Terkait Lambatnya Pembahasan KUA PPAS
Bima, Anugerah Media – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026 merupakan dokumen perencanaan anggaran yang orientasinya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan ekonomi nasional dengan berpedoman pada prinsip penyusunan anggaran yang efisien, efektif dengan memperioritaskan program yang memberi solusi penyelesaian masalah-masalah strategis daerah.
Pada prinsipnya, mengingat urgensinya, Pemerintah daerah menghargai pandangan dan masukan dari pihak legislatif yang mendorong agar eksekutif segera melakukan pembahasan dokumen KUA PPAS tersebut.
Namun perlu dijelaskan pula bahwa sebagai sebuah pedoman dan arah bagi perencanaan, dokumen KUA PPAS perlu dilakukan pembahasan secara seksama dan mempertimbangkan secara cermat sejumlah faktor yang mempengaruhinya antara lain kondisi ekonomi makro dan implikasi pengurangan Transfer Ke Daerah (TKD) yang pada tahun anggaran 2025 -2026 menjadi tantangan fiskal bagi semua daerah, dimana program/kegiatan yang sebelumnya sudah direncanakan tidak bisa laksanakan sebagaimana mestinya.
Ini berarti bahwa pengurangan dana transfer tersebut berdampak pada berkurangnya pembangunan infrastruktur pada daerah. Itulah sebabnya pemerintah daerah melalui Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) melakukan telaah dan review secara cermat agar dengan anggaran yang terbatas tersebut program prioritas pembangunan daerah tepat sasaran, dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dalam jangka panjang serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, mengacu pada hasil evaluasi Dirjen Keuangan daerah, terdapat 104 Kabupaten dan 33 Kota yang belum memenuhi belanja minimum pada dokumen RKPD (belanja 10 Urusan Wajib dan Belanja Mengikat). Pemerintah pusat merekomendasikan kepada 104 kabupaten dan 33 kota yang RKPD belum memenuhi Kebutuhan belanja minimum diminta untuk menyesuaikan/memenuhi kebutuhan belanja wajib;
Hasil evaluasi Dirjen Bina Bangda juga mencatat, terdapat 76 Kabupaten dan Kota yang sudah terpenuhi belanja minimum tapi tidak mampu membiayai belanja mendesak, termasuk Kabupaten Bima. Bagi 76 Kabupaten/Kota yang sudah terpenuhi belanja wajib tapi tidak memiliki kemampuan untuk membiayai belanja mendesak diberi kesempatan mengusulkan 10 program prioritas daerah.
Di tingkat Kabupaten Bima, 10 usulan program perioritas dan mendesak Kabupaten Bima tersebut mencakup: Jembatan Ujung Kalate, Jembatan Jala Nggembe, Jalan Karampi, SDN Doro O’o, Kantor Inspektorat, Kantor Bappeda, RSUD Sondosia, Puskesmas Ngali, Tambahan Iuran BPJS dan Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Kecamatan Bolo dengan total usulan senilai Rp. 194,1 milyar.
Terkait penyusunan dokumen tersebut, Bupati Bima secara khusus telah menginstruksikan kepada Bappeda dan Tim Penyusun RKPD Tahun Anggaran 2026 untuk melakukan percepatan penyusunan agar dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (AM/IM)
