BimaHeadline

Pemkab Dompu Upayakan Solusi Terbaik bagi Tenaga Honorer


Dompu, Anugerah Media – Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Press Conference terkait hasil konsultasi dan koordinasi Pemerintah Kabupaten Dompu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) RI, bertempat di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dompu, Senin, 26 Januari 2026.

Press conference dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dompu, Muhammad Nursalam, S.T., serta dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan media cetak, online, dan elektronik. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik, khususnya terkait kejelasan penanganan Tenaga Honorer Non Database BKN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu.

Dalam penyampaiannya dijelaskan bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten Dompu telah melakukan audiensi dan konsultasi resmi dengan BKN RI dan KemenPANRB RI pada Kamis, 22 Januari 2026 di Jakarta. Konsultasi tersebut bertujuan untuk mencari kejelasan kebijakan serta solusi penanganan tenaga honorer non database yang masih aktif mengabdi di daerah.

Pertemuan dengan BKN RI berlangsung di Ruang Rapat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Lantai VII BKN RI, dan diterima langsung oleh Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN RI, Dr. Rahman Hadi, didampingi Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN BKN RI, Muhammad Ridwan, ST, M.Eg.

Rombongan Pemerintah Kabupaten Dompu terdiri dari unsur eksekutif yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Plt. Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, serta Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKD dan PPSDM. Dari unsur legislatif turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Dompu, serta tiga perwakilan Tenaga Honorer Non Database, yakni Muhammad Amrullah, Iman Mujahidin, dan M. Nur Adytia.

Dalam forum tersebut, perwakilan tenaga honorer menyampaikan aspirasi agar Tenaga Honorer Non Database yang masih aktif mengabdi dapat tetap dipertahankan, dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, seperti tenaga guru yang masih menerima honor melalui dana BOS, telah memiliki sertifikasi dan terdata dalam Dapodik, serta tenaga teknis yang masih menerima insentif dari program dan kegiatan pada masing-masing OPD.

Menanggapi hal tersebut, BKN RI menyampaikan bahwa secara kelembagaan BKN dapat memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah. Namun, penetapan regulasi dan kebijakan substantif sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian PANRB. BKN menegaskan bahwa pengangkatan ASN maupun PPPK harus tetap mengacu pada data yang valid, kebutuhan riil organisasi, kemampuan belanja pegawai, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

BKN juga menegaskan bahwa Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki otonomi dalam pengambilan kebijakan kepegawaian di daerah, sepanjang tetap berada dalam koridor kebijakan nasional. Disampaikan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer secara nasional telah dituntaskan hingga tahun 2024, sehingga kondisi di Kabupaten Dompu dipahami sebagai upaya mempertahankan tenaga lama, bukan pengajuan tenaga baru. Apabila dilakukan pengajuan kebijakan, terdapat tiga kemungkinan keputusan, yakni disetujui, ditolak, atau ditunda, tergantung urgensi kebutuhan dan dukungan anggaran daerah.

Selanjutnya, pada hari yang sama, rombongan Pemerintah Kabupaten Dompu juga melakukan audiensi dengan Kementerian PANRB RI dan diterima oleh Pejabat Fungsional pada Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa permasalahan Tenaga Honorer Non Database tidak hanya terjadi di Kabupaten Dompu, melainkan juga dialami oleh banyak daerah lain di Indonesia.

KemenPANRB menegaskan bahwa penyelesaian tenaga honorer secara nasional telah dilakukan melalui mekanisme CPNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, sehingga pemerintah pusat sangat berhati-hati dalam mengakomodasi permintaan daerah, khususnya pada kondisi belanja pegawai yang telah tinggi. Penanganan tenaga Non ASN yang masih tersisa pada prinsipnya dikembalikan kepada kebijakan daerah, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal dan kebutuhan layanan publik, serta dapat mempertimbangkan alternatif seperti mekanisme outsourcing atau pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai ketentuan.

Melalui press conference ini, Pemerintah Kabupaten Dompu menegaskan bahwa tidak terdapat kebijakan pemberhentian tenaga honorer, namun perlu menjadi perhatian bahwa masa berlaku Surat Keputusan (SK) hingga 31 Desember 2025 merupakan batas administratif yang harus disikapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Dompu mengimbau seluruh pihak, khususnya tenaga honorer dan masyarakat, untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta bersama-sama menjaga kondusivitas dan stabilitas daerah.(RED)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version