Mataram, Anugerah Media – Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di Kota Bima berencana mengajukan praperadilan.
Upaya hukum itu ditempuh jika bandar narkoba Koko Erwin tidak ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga mendesak agar Kapolres Bima Kota saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Ia diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Koko Erwin.
Penasihat hukum Malaungi, Asmuni, menegaskan langkah praperadilan bukan untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum. Namun, ia menilai penanganan perkara tidak boleh tebang pilih.
“Kalau Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan bandar narkoba Koko Erwin tidak ditetapkan sebagai tersangka, saya akan tempuh praperadilan,” tegas Asmuni.
Ia meminta Polda NTB bersikap terbuka dalam mengusut kasus yang menjadi perhatian publik tersebut. Menurutnya, tidak adil jika hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Enak saja, hanya satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Bukti-bukti sudah jelas, mulai dari chat sampai penerimaan uang sudah ada,” ujarnya.
Asmuni mengaku telah mendatangi Ditresnarkoba Polda NTB untuk mempertanyakan status hukum AKBP Didik dan Koko Erwin. Ia menyoroti mengapa kliennya sudah ditetapkan tersangka, sementara pihak lain belum diperiksa secara pidana umum.
“Kami mempertanyakan, kok bisa klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan kapolres dan Koko Erwin belum diperiksa. Ini ada apa?” katanya.
Menurut Asmuni, berdasarkan keterangan Dirresnarkoba Polda NTB, AKBP Didik saat itu berada di Mabes Polri dan menjalani penempatan khusus (patsus). Sementara keberadaan Koko Erwin belum diketahui.
“Karena tidak diketahui keberadaannya, saya dorong Polda NTB untuk mencekalnya. Baru-baru ini keluar surat pencekalannya,” ungkapnya.
Asmuni menyatakan mendukung upaya pemberantasan narkoba di NTB. Namun ia meminta aparat tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Kalau mau berantas ya harus sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Terkait barang bukti sabu seberat 488 gram yang ditemukan di rumah dinas Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota, Asmuni menyebut barang tersebut merupakan titipan dari Koko Erwin. “Sabu itu barang titipan dari Koko Erwin,” ujarnya.
Ia juga mengklaim kliennya telah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan. Namun, menurutnya, tindakan tersebut dilakukan atas sepengetahuan dan perintah atasan.
“Klien kami sudah mengakui bersalah. Tapi kesalahan itu dilakukan atas sepengetahuan dan perintah AKBP Didik sebagai atasan. Semua sudah dituangkan dalam BAP,” kata Asmuni.
Ia bahkan menyebut adanya tekanan terhadap kliennya, termasuk permintaan untuk membeli mobil mewah.
“Ingat, klien kami ini dibebankan untuk beli mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp 1,8 miliar. Itu yang membuat klien kami tertekan. Semua ada buktinya,” ujarnya.
Asmuni berharap penanganan perkara ini mendapat perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo.
“Kalau mau berantas, berantas semua. Kalau pun gulung, gulung semua. Ini narkoba, dampaknya jelas buruk bagi masyarakat,” tegasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menanggapi singkat rencana praperadilan tersebut. “Silakan saja, itu hak dari tersangka. Kami juga hargai,” kata Kholid.
Sementara itu, AKBP Didik Putra Kuncoro diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Mabes Polri dalam perkara berbeda terkait dugaan kepemilikan narkotika.
Dari penangkapan tersebut, ditemukan sabu, ekstasi, happy five dan sejumlah barang bukti lain yang disimpan dalam koper dan dititipkan kepada mantan anak buahnya. Kasus ini masih terus dikembangkan.(AM/IM)



