
Peristiwa Penjambretan tersebut terjadi pada Selasa, 10 Pebruari sekitar pukul 20.30 wita, di pasar Alas Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa.
Korban kehilangan uang sebesar Rp 30 juta, saat ingin membeli perhiasan emas di salah satu toko perhiasan yang ada di dalam pasar.

Kapolsek Alas Kompol Satrio,SH saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban dan kasus ini masih dalam penyelidikan. Fokus utama saat ini adalah mengindentifikasi pelaku, ujar Kapolsek
Kapolsek juga mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, namun pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.
Proses pengumpulan informasi terus berlangsung untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus jambret yang meresahkan warga ini. Polisi juga mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian, termasuk korban.
Satrio menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan di pasar, jangan menggunakan perhiasan yang menyolok, simpan uang di tempat aman, terutama menghadapi Ramadhan. Ia juga meminta warga untuk segera melapor jika menjadi korban tindak kriminal, tutup Yoyok sapa akrab Kapolsek Alas ini.(AM/LI)



