Sumbawa Besar, November 2023 – Perkembangan aktivitas ekonomi Indonesia sampai dengan Oktober 2023 masih tetap kuat meskipun adanya tekanan prospek ekonomi global. International Monetary Fund (IMF) masih tetap mempertahankan proyeksi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia di angka 5,0 persen di tahun 2023 dan 2024 meskipun PDB global diproyeksikan melambat dari 3,5 persen di tahun 2022 menjadi 3,0 persen di tahun 2023 dan terus melemah ke 2,9 persen di tahun 2024 (World Economic Outlook, edisi Oktober 2023).
Sampai dengan Oktober 2023, kinerja APBN berjalan on-track terhadap arah kebijakan APBN, sehingga dapat terus menjaga stabilitas ekonomi dan pertumbuhan PDB nasional serta sebagai shock absorber. Tidak hanya nasional, kinerja APBN pada wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sumbawa Besar juga menunjukkan tren positif. Berdasarkan data yang dibukukan pada KPPN Sumbawa Besar dan dihimpun dari OMSPAN (Online Monitoring SPAN) dan MonSAKTI, realisasi pendapatan negara sampai Oktober 2023 mencapai Rp2,33 triliun (tumbuh 22,64 persen (yoy)) dan realisasi belanja negara mencapai Rp2,77 triliun atau 80,54 persen dari pagu senilai Rp3,44 triliun.
Realisasi pendapatan negara terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp2,28 triliun, tumbuh 22,16 persen (yoy) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp52,13 miliar, tumbuh 48,34 persen (yoy). Penerimaan perpajakan didominasi oleh pajak perdagangan internasional yang mencapai Rp1,56 triliun, tumbuh 28,87 persen (yoy); terdiri dari bea masuk sebesar Rp78,82 miliar yang terkontraksi 12,20 persen (yoy) serta bea keluar/pungutan ekspor sebesar Rp1,48 triliun atau tumbuh 32,16 persen (yoy). Kontribusi penerimaan pajak perdagangan internasional didominasi oleh kegiatan ekspor konsentrat tembaga ke beberapa negara sebagai penerimaan utama yang seluruhnya dikelola oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Sumbawa. Selain perpajakan perdagangan internasional, dalam penerimaan perpajakan terdapat pajak dalam negeri sebesar Rp723,34 miliar, tumbuh 9,84 persen (yoy); terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp442,61 miliar (tumbuh 20,47 persen (yoy)), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp186,88 miliar (tumbuh 1,09 persen (yoy)), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp105,50 miliar (terkontraksi 7,87 persen (yoy)), cukai sebesar Rp181,98 juta (tumbuh 196,92 persen (yoy)), serta pajak lainnya sebesar Rp8,13 miliar (terkontraksi 1,84 persen (yoy)).
Realisasi belanja belanja negara terdiri atas: belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp421,87 miliar (66,89 persen dari pagu) dan tumbuh sebesar 25,30 persen (yoy). Realisasi tersebut terdiri dari realisasi belanja pegawai sebesar Rp187,53 miliar (87,82 persen dari pagu) atau tumbuh 0,81 persen (yoy); terdiri dari sebesar Rp136,62 miliar untuk satker wilayah Kab. Sumbawa dan sebesar Rp50,91 miliar untuk satker wilayah Kab. Sumbawa Barat. Realisasi belanja barang sebesar Rp196,57 miliar (57,90 persen dari pagu) atau tumbuh 73,44 persen (yoy); yang terdiri dari Rp158,83 miliar untuk satker wilayah Kab. Sumbawa dan Rp37,76 miliar untuk satker wilayah Kab. Sumbawa Barat. Realisasi belanja modal sebesar Rp37,77 miliar (48,65 persen dari pagu) atau tumbuh 1,19 persen (yoy); Rp36,20 miliar untuk satker wilayah Kab. Sumbawa dan Rp1,57 miliar untuk satker wilayah Kab. Sumbawa Barat.
Belanja K/L antara lain dimanfaatkan untuk pembayaran gaji dan tunjangan, pendanaan atas kegiatan operasional K/L, program kegiatan K/L untuk pengadaan peralatan/mesin, jalan, jaringan, irigasi, serta bantuan sosial. Realisasi belanja pegawai sudah menunjukkan angka yang baik, namun perlu dilakukan akselerasi terhadap jenis belanja lainnya, terutama belanja modal yang realisasinya belum mencapai 50 persen sampai akhir bulan Oktober 2023, mengingat tahun anggaran 2023 hanya tinggal dua bulan lagi. Perlu diwaspadai juga terhadap satker yang masih memiliki belanja kontraktual agar pelaksanaan kontrak oleh rekanan dapat berjalan sesuai jadwal.
Realisasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp2,35 triliun (83,60 persen dari alokasi), tumbuh mencapai 360,48 persen (yoy). Realisasi tersebut terdiri dari peyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp675,49 miliar (85,30 persen dari alokasi), tumbuh 99,52 persen (yoy); Rp142,52 miliar untuk Kab. Sumbawa dan Rp532,97 miliar untuk Kab. Sumbawa Barat. Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp1,06 triliun (85,86 persen dari alokasi), tumbuh 214,10 persen (yoy); Rp724,42 miliar untuk Kab. Sumbawa dan Rp338,97 miliar untuk Kab. Sumbawa Barat. Penyaluran Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Khusus Fisik dan Non Fisik) sebesar Rp412,16 miliar (74,26 persen dari alokasi), tumbuh 21,74 persen (yoy); Rp302,21 miliar untuk Kab. Sumbawa dan Rp109,95 untuk Kab. Sumbawa Barat. Penyaluran Dana Desa sebesar Rp190,99 miliar (94,61 persen dari pagu), tumbuh 11,50 persen (yoy); Rp146,37 miliar untuk Kab. Sumbawa dan Rp44,62 miliar untuk Kab. Sumbawa Barat. Selain itu, Kab. Sumbawa mendapatkan insentif fiskal dalam rangka pengendalian inflasi pada tahun 2023 ini senilai Rp11,44 miliar yang sudah tersalur sebanyak 50 persen.
Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan Belanja Negara tersebut, sampai dengan 31 Oktober 2023, APBN lingkup KPPN Sumbawa Besar mencatatkan defisit anggaran sebesar Rp435,16 miliar (18,64 persen terhadap pendapatan negara).
Berdasarkan trend pengeluaran negara setiap tahunnya, pelaksanaan anggaran selalu cenderung melonjak pada triwulan akhir atau triwulan IV khususnya bulan November dan Desember. Dalam rangka kelancaran pelaksanaan anggaran pada akhir tahun, telah diterbitkan Perdirjen Nomor PER-10/PB.2023 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023 untuk mengatur pelaksanaan serta memberikan norma waktu pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara serta persiapan tutup buku pada akhir tahun anggaran. Perdirjen tersebut mengatur mulai dari sistematika perencanaan kas, penerimaan negara, pengeluaran negara, sampai akuntansi dan pelaporan akhir tahun anggaran 2023.
Sistematika pengeluaran negara merupakan hal yang harus sangat diperhatikan, tidak hanya oleh KPPN melainkan juga bagi stakeholder KPPN, baik Satker maupun Pemerintah Daerah. Ketepatan waktu penyampaian daftar data kontrak, penyampaian SPM-LS Kontraktual, SPM-LS Non-Kontraktual, SPM UP/TUP/GUP Tunai, batas pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) serta penyampaian SPM GUP/TUP KKP. Selain itu pembayaran uang makan dan uang lembur bulan Desember 2023 yang menggunakan mekanisme UP/TUP tunai juga harus dipahami oleh satker. Pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan PPNPN perlu diperhatikan terutama bagi satker yang pada bulan sebelumnya pembayaran ini dilakukan pada bulan selanjutnya. Pengajuan SPM-LS Gaji Induk Januari 2024 juga harus dijadikan perhatian karena paling lambat diterima oleh KPPN tanggal 6 Desember 2023 dan diberi tanggal 1 Januari 2024.
Hal baru dalam pelaksanaan anggaran pada akhir tahun anggaran yaitu penggunaan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) untuk pengerjaan kontraktual dengan BAST 21-31 Desember 2023. RPATA digunakan untuk menggantikan bank garansi yang tidak digunakan dalam pelaksanaan akhir tahun anggaran 2023. Berbeda dengan kontraktual umumnya, pengajuan SPM ini harus diawali dengan pengajuan SPM Penampungan untuk mencadangkan dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RPATA, yang dapat diajukan 14-21 Desember 2023. Setelah itu baru pengajuan SPM Pembayaran setelah pekerjaan selesai 100%, masa kontrak berakhir, atau batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan berakhir. Dalam hal pekerjaan tidak dapat terselesaikan, maka dibuat SPM Penihilan untuk menihilkan RPATA dan disetor kembali ke RKUN.
Perekonomian nasional dan regional yang masih memiliki dinamika yang tinggi perlu diwaspadai dan dikawal sehingga pelaksanaan akhir tahun anggaran 2023 dapat tetap terjaga dengan baik sehingga APBN semakin sehat dan semakin baik. Di sisi lain ekonomi bisa tetap terdukung dengan berbagai operasi APBN, baik dari perpajakan, bea dan cukai, PNBP, maupun dari sisi belanja dan pembiayaan sehingga dapat memberikan berbagai manfaat untuk masyarakat.