Soal Tunggakan PPh 3 M, KPP Pratama Diduga Konspirasi dengan UD. Sumber Mas

Bima, Anugerah Media –UD.Sumber Mas Kota Bima kembali berurusan dengan persoalan pajak penghasilan (PPh). Toko milik etnis tionghoa tersebut diduga kuat menunggak PPh selama Tiga Tahun, totalnya hingga mencapai Rp.3 Miliar.
Dugaan dalam kaitan itu memicu reaksi sejumlah aktivis Bima yang tergabung dalam Pemuda Pelopor Bima. Usman alias Somad dan kawan-kawan menggelar aksi demonstrasi di depan toko sumber mas Jum’at (12/12/2025). Bahkan, Pemuda Pelopor menduga kuat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bima konspirasi (Kerjasama) dengan UD. Sumber Mas.
Dugaan kerjasama antara KPP Pratama Bima dengan Toko Sumber Mas diungkap oleh Kordinator Lapangan (Korlap), Somad. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, diduga toko sumber Mas bukan kali ini saja menunggak pajak tapi juga terjadi beberapa tahun silam.
“Sesuai hasil investigasi kami, UD. sumber mas menunggak pajak selama tiga tahun, totalnya sampai Rp.3 M. Beda lagi beberapa tahun silam, totalnya jauh lebih besar. Jadi ini bukan kali pertama tapi sudah lebih dari itu, sehingga wajar apabila kami menduga ada keterlibatan atau konspirasi antara KPP Pratama Bima dengan Toko sumber Mas,” tegas pemilik akun FB Bumi Nugroho pada Awak Media.
Somad menilai toko sumber mas mendapat perlakuan istimewa dari KPP Pratama. Sehingga toko tersebut bertindak semena-mena seolah Negara ini adalah milik nenek moyang toko tersebut. Buktinya, sumber Mas sudah dua kali enggan menyetor PPh ke Negara.
“Perlu saya tegaskan lagi,beberapa tahun silam UD Sumber Mas pun diduga menunggak PPh sebesar Rp. 11 M. Akibatnya, Tahun 2012 lalu KPP Pratama Raba Bima mengeluarkan surat pemblokiran rekening milik UD Sumber Mas di seluruh Bank,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, UD. Sumber Mas melalui Kuasa Hukumnya justeru terkesan menantang agar persoalan tersebut dibawa ke rana hukum.”Kami siap diproses secara hukum,” ujar kuasa hukum UD Sumber Mas saat aksi demonstrasi Jum’at (12/12/2025) kemarin.
Untuk diketahui public, aturan terkait Pajak Penghasilan (PPh) untuk pemilik toko diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 (perubahan dari PP No. 23 Tahun 2018) dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kewajiban perpajakan Anda bergantung pada status (Orang Pribadi/Badan) dan jumlah omzet toko Anda.
Berikut rincian aturan dan cara pelaporannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama:
Aturan PPh untuk Pemilik Toko (UMKM)
- Batas Omzet Tidak Kena Pajak (WP Orang Pribadi)
- Jika toko Anda dijalankan sebagai Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, omzet tahunan hingga Rp 500 juta tidak dikenai PPh.
- Fasilitas ini berlaku sejak tahun pajak 2022 sesuai UU HPP.
- Tarif PPh Final 0,5% (WP Orang Pribadi dan Badan Usaha Tertentu)
- Jika omzet tahunan toko Anda di atas Rp 500 juta tetapi tidak melebihi Rp 4,8 miliar, Anda dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bulanan.
- Tarif ini bersifat final (pembayaran dianggap lunas) dan berlaku untuk jangka waktu tertentu (7 tahun untuk WP Orang Pribadi, 3 tahun untuk PT, dan 4 tahun untuk CV/Firma).
- Skema ini diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022.
- Skema PPh Tarif Normal (WP Orang Pribadi/Badan)
- Jika omzet tahunan melebihi Rp 4,8 miliar, Anda wajib menggunakan skema PPh tarif normal (berdasarkan laba bersih) dan wajib menyelenggarakan pembukuan.
- WP Orang Pribadi akan menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17.
- WP Badan akan menggunakan tarif PPh Badan (saat ini 22%).
Pelaporan dan Pembayaran ke KPP Pratama
Kewajiban Anda meliputi:
- Pendaftaran NPWP: Pastikan Anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di KPP Pratama sesuai domisili atau lokasi usaha.
- Pembayaran PPh Final (jika terutang): Pembayaran dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, menggunakan kode billing via bank, pos, atau layanan e-billing. Pembayaran tidak dapat dilakukan secara tunai di KPP.
- Pelaporan SPT Tahunan: Setiap tahun, Anda wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan ke KPP Pratama tempat Anda terdaftar.
- Omzet yang sudah dibayar PPh Finalnya dilaporkan dalam lampiran khusus SPT Tahunan.
- Sisa omzet di atas Rp 500 juta (untuk WP OP) yang belum dipotong PPh juga diperhitungkan dalam SPT Tahunan.
- Pengukuhan PKP (jika omzet > Rp 4,8 M): Jika omzet Anda mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku, Anda wajib melaporkan usaha Anda untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mulai memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%.
Untuk informasi lebih rinci dan konsultasi mengenai situasi spesifik toko Anda, disarankan untuk mengunjungi atau menghubungi KPP Pratama terdekat, atau mengakses informasi perpajakan UMKM melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. (RED)