
Kota Bima, Anugerah Media –Tim Kaisar Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Menggagalkan peredaran sabu sebanyak 38 klip seberat 8,93 gram di wilayah hukum Polres Bima Kota. Kerja keras terus dilakukan oleh Polres Bima Kota khususnya Tim Kaisar Sat Resnarkoba dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, dalam terus memotong mata rantai peredaran narkoba.
Tindakan tegas terukur terus digalakan Tim Kaisar Hitam Sat Resnarkoba, guna terus memotong mata rantai peredaran narkoba.
Pada Sabtu 4 Januari 2025 sekira pukul 13 Wita, Tim Kaisar Hitam dibawah pimpinan Katim Aiptu Abdul Hafid dan anggotanya, berhasil menggulung dua pengedar narkoba jenis aabu di wilayah Kecamatan Raba Kota Bima, tepatnya di Kelurahan Rabadompu Barat.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, Minggu 5 Januari 2025 pagi.
Sedikitnya 38 klip sabu, berhasil digagalkan jual edarnya.
Pengungkapan dan penangkapan para pengedar narkoba jenis sabu tersebut jelas Iptu Dediansyah, berdasar laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan TIM Kaisar Hitam.
Dua pengedar asal Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima, jelas Kasat Resnarkoba, berhasil diamankan. Mereka adalah DDN (28) dan JP (28).
Saat penggerebekan dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, Tim Kaisar Hitam berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, 38 plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,93 gram.
Barang bukti lainnya, 2 bungkusan plastik klip kosong, bungkusan rokok. tas jinjing kecil, 3 sendok pipet, kaca, bong, gunting, pisau kater, korek gas, handphone dan uang tunai Rp 1,1 juta lebih.
“Kini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota, guna ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” ungkap Dediansyah. (AM/IM)