AI NewsBimaHeadline

Tunjangan Sertifikasi Guru non PNS Kabupaten Bima Belum di Bayar

                                                                                                       ILUSTRASI

Bima, Anugerah Media –  Dunia Pendidikan di Kabupaten Bima lagi-lagi dihadapkan dengan persoalan tunjangan sertifikasi guru. Kali ini untuk guru non PNS (Pegawai Negeri Sipil). Masalahnya, tunjangan sertifikasi sejumlah guru non PNS se Kabupaten Bima untuk dua triwulan (Juli – Desember) Tahun 2025 belum dibayar.

“Sudah dua triwulan tunjangan kita guru non PNS belum juga dibayar,  itu terhitung dari bulan Juli hingga Desember ini,” ungkap salah seorang Guru yang meminta Namanya di rahasiakan.

Rupanya total tunjangan sertifikasi  guru non PNS selama enam bulan yang belum dibayar terbilang besar. Totalnya, yakni sebesar Rp.12 Juta per Orang,  nominal sebesar itu diperoleh dari tunjangan  Sebab, setiap guru non PNS mendapat tunjangan sebesar Rp2 Juta per Bulan, berarti Rp 6 Juta per orang per triwulan.

“Jadi total tunjangan yang belum dibayar selama dua triwulan (Enam Bulan)  adalah sebesar Rp.12 Juta. Itu baru satu orang belum jumlah seluruh guru sertifikasi non PNS se kabupaten Bima,” katanya.

Sejumlah guru sertifikasi non PNS merasa heran dan menduga ada kejanggalan terkait belum dibayarkan tunjangan untuk triwulan ke tiga dan ke empat. Pasalnya, pembayaran untuk triwulan pertama (Januari – Maret ) dan triwulan ke dua (April – Juni) lancar-lancar saja.

“Pembayaran dua triwulan sebelumnya lancar, itupun hanya didukung  SK Kepala Sekolah (Kepsek) berikut jumlah jam mengajar. Beda dengan pembayaran tunjangan untuk dua triwulan terakhir ini, justeru dibutuhkan SK Kepala Daerah,” ungkapnya.

Kejanggalan dalam kaitan itu diperkuat lagi dengan tunjangan sertifikasi bagi guru Tenaga Penunjang Utama (TPU) dan Guru non PNS yang mengabdi di Sekolah Swasta/Yayasan. Sepengetahuannya, tunjangan sertifikasi bagi guru TPU dan yang mengabdi pada sekolah swasta untuk triwulan ke tiga dan keempat sudah dibayar.

“Tunjangan mereka sudah dibayar, sementara kami yang mengajar di sekolah Negeri belum. Padahal anggaranya sama-sama bersumber dari Pemerintah Pusat,” terangnya.

Karenanya mereka meminta kepada Dikbudpora dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima untuk menyampaikan kejelasan terkait hal itu. Mengingat, tunjangan itu merupakan hak bagi para guru non PNS.

“Itu adalah hak dan keringat kami sebagai guru yang mencerdasakan anak bangsa, jadi mohon agar dibayar,” harapnya. (AM/IM)

 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version