
Oleh dr. H Minanur Rahman
Bukan hanya pendidikan kedokteran yang mahal, semua Pendidikan Tinggi di Indonesia terasa mahal bila dibebankan pada peserta didik. Apalagi Perguruan Tinggi Negeri ikutan dikelola sebagai bisnis pendidikan (PTN BH).
Status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sering dinilai menjadi penyebab utama mahalnya biaya kuliah (UKT) karena memberikan otonomi penuh kepada kampus untuk mengelola keuangan, yang berakibat pada pengurangan subsidi pemerintah dan keharusan kampus mencari pendanaan mandiri. Kondisi ini menyebabkan komersialisasi pendidikan, di mana kampus beroperasi mirip korporasi.
Meskipun PTN-BH bertujuan untuk memandirikan kampus agar lebih berkualitas dan memiliki fasilitas lebih modern, dampak otonomi ini justru sering kali memberatkan beban finansial mahasiswa.
Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) dinilai semakin memperparah ketimpangan jumlah mahasiswa antara PTN dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Banyak pihak menilai status otonomi PTN-BH berdampak negatif pada kelangsungan PTS di Indonesia.
Komersialisasi Pendidikan di PTN BH sangat nampak pada perhitungan BKT (biaya kuliah tunggal). Perbedaan UKT antar fakultas terjadi karena besaran BKT (Biaya Kuliah Tunggal) yang berbeda-beda, ditentukan oleh tingkat kebutuhan praktikum, fasilitas laboratorium, dan bahan pengajaran di masing-masing program studi. Fakultas eksakta (kedokteran, teknik) umumnya memiliki UKT lebih tinggi dibanding fakultas sosial (humaniora, hukum) karena biaya operasional yang lebih besar.
BKT adalah biaya asli per mahasiswa per semester sebelum disubsidi pemerintah. Fakultas dengan biaya operasional tinggi (banyak alat lab, praktikum) akan memiliki BKT yang lebih tinggi, sehingga UKT-nya juga lebih tinggi. Fakultas kedokteran atau teknik memerlukan fasilitas khusus yang mahal, sehingga UKT-nya lebih tinggi dibandingkan dengan fakultas sosial atau ekonomi yang lebih sedikit memerlukan fasilitas fisik khusus.
Subsidi pemerintah masih dianggap jauh dari kebutuhan riil perguruan tinggi, yang mengakibatkan biaya kuliah (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) tetap tinggi dan membebani masyarakat.
KPK menemukan bahwa anggaran subsidi pendidikan tinggi justru sebagian besar mengalir ke perguruan tinggi milik instansi pemerintah (kampus kedinasan/kementerian/lembaga) , bukan ke PTN umum.
Paradoks di bidang kesehatan Indonesia: “kebutuhan tenaga medis sangat tinggi, namun biaya pendidikan kedokteran sangat mahal dan terbatasnya subsidi pemerintah, yang sering kali membuat pendidikan ini tidak terjangkau bagi sebagian orang.”
Pendidikan Tinggi era Soeharto
Biaya pendidikan tinggi pada era Soeharto (Orde Baru) umumnya dianggap lebih terjangkau dan murah dibandingkan era saat ini, ditandai dengan SPP yang sangat rendah dan adanya subsidi pemerintah. Biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) pada masa itu tergolong murah, contohnya SPP UGM tahun 1989 hanya sekitar Rp110 ribu per semester.
Pada era Orde Baru, subsidi pendidikan tinggi dari APBN cukup tinggi. Beberapa sumber menyebutkan subsidi pendidikan pemerintah cukup untuk menutupi sebagian besar biaya operasional universitas, sehingga SPP mahasiswa terjangkau.
Dibandingkan dengan sistem UKT (Uang Kuliah Tunggal) saat ini yang bisa mencapai jutaan rupiah per semester, biaya kuliah era 1980-an dan 1990-an jauh lebih murah jika disesuaikan dengan nilai mata uang saat itu.
Apa solusinya?
Solusi utama adalah *subsidi pemerintah pada biaya pendidikan tinggi* ditingkatkan. Banyak negara maju memberikan subsidi sangat besar pada biaya pendidikan tinggi.
Negara dengan biaya pendidikan tinggi yang terjangkau atau gratis meliputi Jerman, Norwegia, Finlandia, Prancis, Taiwan, dan Meksiko. Jerman dan negara-negara Nordik (Norwegia/Finlandia) sering menggratiskan biaya kuliah di universitas negeri, sementara negara seperti Taiwan dan Meksiko menawarkan biaya rendah dengan biaya hidup terjangkau.
Negara maju memberikan subsidi sangat besar pada pendidikan tinggi karena memandangnya sebagai investasi strategis, bukan sekadar biaya sosial. Fokus utamanya adalah membangun kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, inovasi, dan keadilan sosial.
Subsidi tinggi (bahkan gratis di beberapa negara seperti Finlandia atau Jerman) bertujuan menghilangkan hambatan finansial. Hal ini memastikan bahwa siapa pun, terlepas dari latar belakang ekonominya, dapat mengakses pendidikan tinggi, sehingga meningkatkan mobilitas sosial.
Populasi yang terdidik tinggi menarik investasi asing langsung (foreign direct investment) dan memungkinkan negara tersebut berada di puncak rantai nilai tambah (inovasi tinggi), bukan hanya industri manufaktur dasar.
Pendidikan tinggi menghasilkan warga negara yang lebih aktif, partisipasi politik yang lebih baik, kesehatan masyarakat yang lebih baik, dan tingkat kriminalitas yang lebih rendah.
Bila pemerintah tidak mampu menggratiskan, maka *hapuskan sistem UKT* yang berbeda antar fakultas. Ganti dengan UKT yang sama di semua fakultas dan semua Perguruan Tinggi Negeri. Ini mirip yang dilakukan jaman Presiden Soeharto dimana semua mahasiswa PTN (di seluruh Indonesia) pada semua fakultas membayar SPP Mahasiswa yang sama besarnya.
UKT hanya mempertimbangkan penghasilan ortu/wali mahasiswa. Sehingga siapapun tidak takut masuk fakultas yang dianggap sangat mahal (misalnya fakultas kedokteran) selama ini.
Setiap calon mahasiswa hanya memikirkan keketatan masuk fakultas pilihannya dan nilai rapor (SNBP) atau skor ujian (UTBK SNBT) yang harus dicapainya. Selama ini banyak anak cerdas dan berprestasi mengurungkan niat untuk masuk fakultas kedokteran karena biaya UKT yang sangat mahal.
Solusi selanjutnya adalah *Hapus Jalur Mandiri PTN* yang menjadi lahan mencari untung di PTN. Jalur Mandiri PTN jelas merugikan PTS. Calon mahasiswa yang berduit menjadi rebutan antara PTN dan PTS, akibatnya mahasiswa yang memilih PTS sangat berkurang.
Selain itu jalur Mandiri PTN juga membuat mahasiswa terbelah menjadi dua kelas yaitu kelas reguler (prestasi) dan kelas elite (tajir). Tidak bisa dipungkiri bahwa mahasiswa jalur Mandiri kebanyakan mengalami masalah prestasi akademik. Hal ini berdampak pada menurunnya kualitas lulusan dokter.
Untuk mempertahankan kualitas pendidikan kedokteran maka jumlah mahasiswa yang diterima di setiap fakultas kedokteran disesuaikan dengan kapasitas dan kredibilitas fakultas kedokteran. Skor ujian masuk fakultas kedokteran distandarisasi, sehingga kemampuan akademik calon mahasiswa terukur sejak awal. Pemerintah membatasi (moratorium) pendirian fakultas kedokteran baru.(AM)



