Jumat, 12 Juni 2026
spot_img

SURAT EDARAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026

Sumbawa Besar,anugerah-media.com

Beredarnya anggapan bahwa menanam jagung dilarang di Kabupaten Sumbawa perlu diluruskan. Yang dilarang bukan menanam jagung di lahan milik pribadi, melainkan penanaman jagung di kawasan hutan, perhutanan sosial, Areal Penggunaan Lain (APL), dan tanah negara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026.

Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, kepada media ini, Jumat siang, menegaskan, Surat edaran ini diterbitkan untuk mencegah pembukaan lahan yang merusak hutan, menjaga sumber mata air, mengurangi risiko banjir dan longsor yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur dasar, keselamatan Masyarakat, serta memastikan aktivitas pertanian berjalan secara legal dan berkelanjutan. Sektor pertanian tetap menjadi tulang punggung ekonomi daerah dan terus didukung, namun harus dilakukan pada lahan yang sah dan sesuai peruntukannya.

“Langkah ini justru melindungi Petani agar tidak melanggar aturan, kepentingan jangka panjang Masyarakat, Hutan yang terjaga, sumber mata air tetap tersedia, lahan pertanian lebih produktif, risiko bencana berkurang, dan pembangunan dapat berlangsung tanpa mengorbankan lingkungan,” tegas Bupati.

“Pesannya sederhana dan tegas: Pemerintah tidak melarang menanam jagung, tetapi tanamlah di tempat yang sesuai, dilahan milik Pribadi. Kemajuan pertanian tidak boleh dibangun dengan merusak hutan yang menjadi penyangga kehidupan seluruh masyarakat Sumbawa,” cetusnya.(AM)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles