
SUMBAWA BESAR. Anugerah.media.Com
Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik realokasi dan distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Lape, Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT Multi Agri Nusa Tenggara.
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, I Nyoman Wisma, S.IP., didampingi Sekretaris Komisi II Zohran serta anggota Komisi II H. Andi Mappeleppui dan Ridwan, S.P., M.Si. Turut hadir Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Ir. Ni Wayan Rusmawati, M.Si., Camat Lape Ditha Frisqy, S.STP., Koordinator BPP Kecamatan Lape, perwakilan PT Pupuk Indonesia Wilayah NTB, PT Multi Agri Nusa Tenggara, organisasi masyarakat, serta para undangan lainnya, jum’at( 3/7/26) di ruang rapat kantor DPRD Sumbawa.

Dalam pembukaan rapat, Ketua Komisi II DPRD menegaskan bahwa hearing digelar untuk memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai proses penyaluran pupuk bersubsidi, mulai dari alokasi, mekanisme distribusi hingga berbagai kendala yang terjadi di lapangan.
Perwakilan LSM GEMPUR, Hamzah, berharap forum tersebut mampu menghasilkan solusi terhadap persoalan distribusi pupuk bersubsidi kepada kelompok tani serta menjadi dasar rekomendasi yang dapat dijalankan seluruh pihak.
Sementara itu, Komisaris PT Multi Agri Nusa Tenggara, Iwan Darmawansyah, menjelaskan bahwa perusahaan tidak melakukan pemindahan kelompok tani, melainkan realokasi penyaluran pupuk bersubsidi sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, menurutnya masih terdapat kendala dalam proses pemindahan RDKK dan koordinasi data di lapangan.
Koordinator BPP Kecamatan Lape, Hasan Sahdan, menyampaikan bahwa realokasi harus mengacu pada data RDKK dan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian. Ia mengakui masih terdapat petani yang merasa keberatan karena perubahan dilakukan tanpa musyawarah bersama.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Ir. Ni Wayan Rusmawati, M.Si., menegaskan bahwa distributor memang memiliki kewenangan mengusulkan realokasi, namun pelaksanaannya wajib dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian, penyuluh, Gapoktan, pengecer, dan kelompok tani agar tidak memicu konflik di lapangan.

Di sisi lain, perwakilan PT Pupuk Indonesia Wilayah NTB menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan terbaru, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi telah disederhanakan sehingga distribusi dilakukan secara lebih efektif dengan tetap mengutamakan prinsip tepat sasaran.
Menutup rapat, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Zohran, mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi regulasi yang berlaku dan menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai prinsip 7 Tepat, yakni tepat jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, mutu, dan penerima.
Dari hasil rapat, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa mengeluarkan empat rekomendasi. Pertama, meminta seluruh pihak mengedepankan koordinasi dan musyawarah sebelum melakukan realokasi kelompok tani. Kedua, meminta Dinas Pertanian segera memfasilitasi mediasi antara PT Multi Agri Nusa Tenggara dengan seluruh pihak terkait. Ketiga, mendorong penyelesaian persoalan realokasi sebelum penyusunan RDKK berikutnya agar hak petani tidak terganggu. Keempat, meminta petugas lapangan meningkatkan keterbukaan, pelayanan, dan pemahaman terhadap regulasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Rapat yang berlangsung hingga pukul 16.50 WITA tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif. DPRD Kabupaten Sumbawa berharap seluruh rekomendasi segera ditindaklanjuti guna menjaga kelancaran distribusi pupuk bersubsidi, meningkatkan koordinasi antar instansi, serta memastikan hak-hak petani di Kabupaten Sumbawa tetap terpenuhi. ( AM/ HR)



