
Oleh dr. H Minanur Rahman
PELAKSANAAN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali diwarnai oleh berbagai *dugaan kecurangan* yang mencerminkan masih lemahnya sistem pengawasan dan rendahnya budaya integritas di lingkungan pendidikan. Fenomena ini menjadi alarm keras bagi pemangku kepentingan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan fundamental.
Ujian Terstandardisasi & Ujian Masuk
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa sekadar mengandalkan langkah pengawasan dan penerapan regulasi tidak lagi mencukupi. Menurutnya, diperlukan konsistensi dalam ‘membangun budaya integritas’ untuk memutus rantai kecurangan yang terus berulang setiap tahunnya.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), tercatat sebanyak 301 laporan pengaduan masyarakat selama proses SPMB 2026 berlangsung. Angka ini menunjukkan bahwa ketidakpuasan dan indikasi penyimpangan masih sangat tinggi di lapangan.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) terus menjadi ajang rebutan kursi di sekolah bermutu akibat ketimpangan antara daya tampung sekolah negeri yang terbatas dan kualitas pendidikan yang belum merata. Masalah ini diperparah oleh aturan zonasi yang membingungkan serta munculnya praktik kecurangan seperti siswa titipan.
Ketika akses ke sekolah bermutu menjadi barang langka, maka muncul berbagai jalan pintas. Mulai dari manipulasi dokumen, rekayasa alamat domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, mark-up prestasi, siswa titipan, gratifikasi, hingga dugaan jual beli kursi.
Dari ratusan laporan, celah manipulasi ternyata ditemukan merata di empat jalur utama
Pendaftaran dengan pola masalah sebagai berikut:
1. Jalur Domisili (187 laporan atau 62 persen):
Menjadi jalur paling rawan dengan temuan kasus berupa manipulasi alamat, rekayasa Kartu Keluarga (KK), titik koordinat yang tidak sesuai, hingga perpindahan alamat fiktif menumpang di rumah kerabat menjelang pendaftaran.
2. Jalur Prestasi (69 laporan atau 22 persen):
Masalah didominasi oleh ketidaksamaan standar penilaian antardaerah, dugaan penggelembungan nilai rapor (mark-up), hingga lemahnya verifikasi terhadap keaslian sertifikat kejuaraan.
3. Jalur Afirmasi (33 laporan atau 11 persen):
Jalur yang diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu ini justru disusupi oleh ketidaktepatan sasaran, manipulasi data status ekonomi, serta lemahnya verifikasi penerima manfaat.
4. Jalur Mutasi (12 laporan atau 5 persen):
Celah penyimpangan terjadi melalui penyalahgunaan surat perpindahan tugas orang tua yang dijadikan pintu belakang untuk memasukkan anak ke sekolah favorit.
Jalur domisili atau zonasi menjadi titik paling rawan dengan 187 laporan, yang seringkali berkaitan dengan *manipulasi data kependudukan* demi mendapatkan akses ke sekolah tertentu.
Langkah Konkret dan Penguatan Sistem
Lestari Moerdijat, yang akrab disapa Rerie, menekankan perlunya langkah terpadu yang melibatkan berbagai instansi. Sebagai Anggota Komisi X DPR RI, ia mengusulkan beberapa poin strategis untuk menekan angka kecurangan:
1. Penyederhanaan Regulasi: Aturan SPMB harus dibuat lebih sederhana agar tidak menimbulkan celah interpretasi yang bisa dimanfaatkan untuk berbuat curang.
2. Penguatan Verifikasi Data: Proses validasi dokumen, baik kependudukan maupun sertifikat prestasi, harus dilakukan secara lebih ketat dan digital.
3. Sistem Pengawasan Bersama: Membangun kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, Ombudsman, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal proses dari hulu ke hilir.
Catatan Penting: Tanpa integritas, sistem pola asuh dan pendidikan hanya akan melahirkan lulusan yang cerdas secara akademik namun rapuh secara moral.
Membangun Budaya Integritas Sejak Dini
Bagi Rerie, perbaikan sistem teknis hanyalah satu sisi mata uang. Sisi lainnya yang lebih mendasar adalah pembangunan integritas. Penanaman nilai-nilai integritas sejak usia dini merupakan fondasi utama dalam pembangunan karakter anak bangsa sekaligus upaya pencegahan korupsi jangka panjang.
Pendidikan antikorupsi di sekolah maupun di rumah tidak boleh hanya bersifat seremonial atau sekadar hafalan teori. Pendidikan tersebut harus bersifat substantif, menyentuh kesadaran moral siswa agar mereka tumbuh menjadi generasi yang tangguh dan berani menolak segala bentuk kecurangan.
Beliau mengingatkan bahwa integritas adalah harga mati dalam dunia pendidikan. Jika proses masuk sekolah saja sudah diawali dengan ketidakjujuran, maka kualitas moral generasi masa depan sedang dipertaruhkan.
“Tanpa integritas, sistem pola asuh dan pendidikan hanya akan melahirkan lulusan yang cerdas secara akademik namun rapuh secara moral,” ujar dia.
Nilai TKA menjadi Solusi Keruwetan SPMB
Pemberlakuan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dirancang menjadi solusi atas keruwetan sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), seperti praktik mark-up nilai rapor dan kontroversi jalur domisili. Kebijakan ini berfungsi sebagai alat ukur objektif nasional, validator nilai rapor, serta komponen penentu utama untuk bersaing di jalur prestasi.
Peran Kunci TKA dalam Menyelesaikan Masalah SPMB
Meminimalisir Kecurangan: Nilai TKA berfungsi sebagai mekanisme penguat dan validator untuk mencegah manipulasi atau mark-up nilai rapor yang sering terjadi dalam seleksi jalur prestasi.
Standarisasi Nasional: Karena nilai rapor memiliki standar yang berbeda antar sekolah dan wilayah, TKA hadir sebagai tolok ukur yang setara dan objektif untuk mengukur capaian akademik siswa secara merata.
Alternatif Jalur Domisili: Di beberapa wilayah, hasil TKA bahkan mulai diintegrasikan ke dalam jalur domisili/zonasi atau digunakan bersamaan dengan nilai rapor untuk memberikan penilaian yang adil dan transparan.
Penerapan dan Bobot Nilai: Penerapan dan persentase bobot nilai TKA diserahkan kepada kebijakan dan Petunjuk Teknis (Juknis) masing-masing pemerintah daerah. Sebagai contoh, dalam Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Jawa Timur, nilai akhir jalur prestasi ditentukan oleh kombinasi rata-rata nilai rapor (bobot 60%) dan hasil nilai TKA (bobot 40%).(AM)



