
Oleh dr. H Minanur Rahman
Mekanisme AHWA dalam Muktamar Ke-35 NU dinilai membuka jalan keluar dari kebuntuan politik liberal. Musyawarah para wakil tepercaya kembali ditawarkan sebagai model pemilihan pemimpin bangsa.
Mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam perhelatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) dirancang khusus untuk mengembalikan tradisi musyawarah mufakat para kiai sepuh dalam memilih pemimpin tertinggi PBNU.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran terhadap sistem pemungutan suara langsung (one man one vote) yang dinilai mengadopsi model politik liberal, memicu polarisasi, serta rentan terhadap praktik politik transaksional.
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, mencatatkan keputusan bersejarah terkait tata cara regenerasi kepemimpinan tertinggi jam’iyah. Forum tertinggi organisasi Islam terbesar di Indonesia ini menyepakati perubahan mendasar pada mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031, dengan menempatkan institusi Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai pemegang kewenangan puncak.
Hasil ini menandai babak baru dalam tata kelola kepemimpinan NU, di mana tradisi musyawarah ulama kembali ditegaskan untuk menggantikan pola kontestasi terbuka. Secara etimologi dan terminologi fikih Islam, Ahlul Halli wal Aqdi diterjemahkan sebagai kelompok tokoh yang memiliki otoritas untuk “melepaskan dan mengikat”.
Istilah ini merujuk pada sekelompok ulama sepuh, pemimpin, dan tokoh masyarakat berpengaruh (ahlus-syaukah) yang dipandang memiliki kedalaman ilmu agama, integritas moral, serta kebijaksanaan untuk menentukan arah kepemimpinan demi kemaslahatan bersama. Landasan pemikiran ini bersumber dari tradisi khulafaur rasyidin yang kemudian diformulasikan secara sistematis oleh para fuqaha klasik.
Lahirnya keputusan di Muktamar ke-35 Jombang ini meluaskan jangkauan kewenangan AHWA. Untuk pertama kalinya, sembilan kiai sepuh yang tergabung dalam AHWA tidak hanya menentukan Rais Aam, tetapi juga memegang peranan kunci dalam menyaring dan menentukan Ketua Umum PBNU.
Perubahan ini digulirkan guna mengembalikan marwah organisasi, menjauhkan proses pemilihan dari potensi politik uang, serta mencegah polarisasi tajam di tingkat akar rumput akibat gesekan kontestasi gaya politik elektoral.
Kehidupan politik liberal selama 20 tahun terakhir telah membangun keyakinan bahwa pemilihan yang demokratis adalah pemilihan langsung dengan prinsip one man, one vote. NU pun digadang-gadang sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang sukses mengadopsi demokrasi. Keyakinan itu kini runtuh berkeping-keping.
Kita kini tahu bahwa demokrasi ala UUD 2002 adalah demokrasi “mbelgedhes” dan bangsa ini mandek di jalan buntu reformasi. Rekrutmen pemimpin organisasi kemasyarakatan atau pejabat publik eksekutif ternyata bisa dilakukan dengan mekanisme musyawarah melalui para wakil.
Kembali ke UUD NRI 1945 asli
Presiden Prabowo telah mengikuti Muktamar NU di Jombang ini dengan kecermatan mata elang. Sebagai pemimpin Gerindra yang berkomitmen untuk kembali ke UUD 1945, sebagaimana dinyatakan dalam AD/ART Gerindra, teladan AHWA ini memberi sinyal kuat bahwa kembali ke prinsip-prinsip permusyawaratan/perwakilan merupakan prasyarat bagi transformasi sekaligus jalan keluar dari jalan buntu reformasi.
MPR harus dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara yang melalui musyawarah bilhikmah memilih presiden dan wakil presiden untuk menjalankan GBHN, bukan KPU dan partai politik yang membujuk masyarakat awam yang rationally ignorant untuk memilih presiden petugas partai pelaksana agenda oligarki.(AM)



