
Anugerah-media.com (01-03-2024)
Gabungan Jurnalis Investigasi ( GJI ) Kabupaten Sumbawa Barat , mengecam keras tindakan pihak KPU setempat, yang tidak memperbolehkan masuk sejumlah Wartawan saat akan melakukan peliputan rapat Pleno Rekapitulasi Pilpres dan Pileg 2024 Tingkat Kabupaten , yang digelar di Resto Hanipati pada Kamis ( 29/02 ). Yang mana ada sejumlah wartawan yang akan melakukan peliputan tersebut dihalang-halangi oleh anggota untuk tidak bisa masuk tanpa alasan yang jelas.
” kalau ini benar, maka tindakan KPU Sumbawa Barat dianggap melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ” kata Edi Chandra Gunawan Ketua GJI KSB .
Menurut Edi, tindakan menghalangi tugas peliputan wartawan, bisa dikategorikan perbuatan tindak pidana, karena melanggar UU no 40 tahun 1999 tentang Pers. GJI KSB meminta KPU lebih mengerti kerja wartawan dan jangan menganggap remeh profesi wartawan.
” Selaku ketua GJI, saya menyesalkan tindakan KPU Sumbawa Barat ” katanya
Menurutnya, mestinya pihak KPU Sumbawa Barat menyediakan ruang informasi khususnya bagi wartawan, yang mau liputan rapat Pleno hasil Rekapitulasi Pilpres / Pileg 2024, yang mana kita ketahui bersama, banyaknya persoalan pengaduan dilapangan dalam proses Pemilu tersebut.Karena Pemilu Pilpres dan Pileg merupakan konsumsi publik, yang sangat dinanti informasi terbarunya oleh masyarakat.
Oleh karenanya, GJI KSB sangat mengecam tindakan KPUD Sumbawa Barat yang dinilai menghalangi kinerja jurnalis.
” sangat di sayangkan kiranya jika KPUD Sumbawa Barat tidak melakukan Konferensi Pers setelah acara itu berlangsung dengan mengutus keterwakilan organisasi Media, tapi jika tidak maka jangan sekali sekali menghalangi profesi wartawan untuk melakukan peliputan,karena melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi insiden tersebut, Herman Jayadi ST, Ketua KPU Sumbawa Barat saat dikonfirmasi media via seluler pada Kamis ( 29/02 ) , mengatakan bahwa sesungguhnya apa yang ditudingkan KPU menghalangi tugas peliputan Wartawan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu Pilpres dan Pileg, adalah tidak benar sama sekali,
” Kami komisioner KPU tidak pernah menghalangi tugas jurnalistik, apalagi ini menyangkut rekapitulasi hasil Pilpres dan Pileg, insiden tersebut hanya Miss komukasi saja, kami tetap terbuka kepada rekan media, ” bantah Herman.
Menurut Herman, hasil rekapitulasi adalah untuk konsumsi publik, dan KPU tidak pernah menutup – nutupi ataupun menghalangi tugas wartawan,namun atas insiden Miss komukasi tersebut, saya meminta maaf kepada rekan rekan media.( AM/B)