Sumbawa Barat,anugerah-media.com (29/02/2024)
Sejumlah Wartawan dihalangi dalam peliputan rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Sumbawa Barat yang berlangsung, Kamis (29/2/24).
KPU Sumbawa Barat sebagai penyelenggara agenda krusial ini mendapat sorotan tajam insan pers tak terkecuali Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) konstituen Dewan Pers dan Ketua Forum Pemred SMSI Nusa Tennggara Barat.
Juru bicara SMSI Sumbawa Barat, Ryan Kiswanto,S.T meminta KPU untuk menjelaskan alasan penghalangan sejumlah wartawan dalam peliputan.
” Ini tidak baik, ada apa kenapa mesti menghalangi tugas wartawan, pers bertanggung jawab mencermati hasil pemilu sebagai bentuk tanggung jawab memberikan Informasi kepada publik,” tandas Ryan, Kamis (29/2/24).
Atas masalah ini, SMSI segera melaporkan KPU Sumbawa Barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Terpisah Ketua SMSI Sumbawa Barat, Indra Irawan LM,S.Kom menegaskan, Wartawan dengan segala kegiatan jurnalistiknya, adalah profesi yang dijamin oleh negara dan memiliki UU khusus dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
” Kami ingatkan kembali, kepada segenap komponen bangsa mari kita sama-sama saling hargai, terutama aturan yang sudah ada dalam bernegara harus ditegakkan,” ujar Indra yang tengah berada diluar kota dan merima laporan atas masalah ini.
Indra mengatakan, apabila ada pihak yang coba menghalangi tugas jurnalistik, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangipelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-.
” Ini sebagai pelajaran kedepan, hak publik mendapatkan informasi terlebih soal penyelenggaraan Pemilu yang sangat dinanti, wartawan sebagai jembatan dan penyebar informasi bertanggung jawab, tidak bisa seenaknya dibatasi, sementara disisi lain informasi liar dan hoax menyebar begitu saja, ini sangat berbahaya dan KPU mesti bertanggung jawab atas case ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Pemimpin Readksi SMSI Nusa Tenggara Barat Jamhur Husain, sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh KPU Sumbawa Barat, sehingga meminta kepada KPU Sumbawa Barat dapat memberikan penjelasan kenapa wartawan tidak dilarang untuk melakukan peliputan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tersebut.
‘’ wartawan bekerja untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dan justru juga membantu KPU dalam menyampaikan hasil liputan tersebut kepada masyarakat,’’ ungkap JH sapaan akrab owner Harian Umum Anugerah Sumbawa ini seraya menambahkan diharapkan KPU Sumbawa Barat agar dapat mengerti tugas para jurnalis yang akan melalukan peliputan serta diminta untuk segera memeberikan penjelasan sebelum persoalan ini akan kami tidandak lanjuti, karena wartawan juga bekerja sesuai dengan Undang Udang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Ketua KPU Sumbawa Barat Herman Jayadi.S.Ap ketka dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengatakan bahwa pihaknya tidak melarang wartawan untuk melakukan liputan, tapi pada saat pembukaan kami hanya mengundang organisasi wartawan saja sedangkan untuk pelioutan rekapitulasi tidak ada larangan karena terbuka untuk umum.
” Mungkin ini hanya mis komunikasi saja karena kami saat itu ( KPU red.) berada didalam,” ujar Herman.(AM/*)