
Sumbawa Barat, anugerah-media.com (11-10-2024)
Pergantian Antar @aktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Dr.Aherudin Sidik Dari Partai Gerindra yang kini mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Sumbawa Barat yang berpasangan dengan Fud Syaifudin ST, baru akan diproses setelah adanya ketua DPRD definitif, ungkap Kaharudin Umar Ketua DPRD Sumbawa Barat kepada media via seluler pada Jum’at (11/10).
Dikutip dari laman media online Bidikankamera.com bahwa Rekomendasi Usulan PAW saudara Aherudin Sidik ini sudah masuk , akan tetapi Pimpinan Depinitif DPRD Sumbawa Barat sejak dilantik belum terbentuk, sehingga pihaknya belum bisa melakukan proses PAW yang bersangkutan, maka baru pada tanggal 9 oktober 2024 komposisi pimpinan depinitif resmi dilantik.
“Pimpinan DPRD sudah resmi dilantik, maka proses PAW saudara Aherudin segera ditindak lanjuti ” kata Kaharudin.
Dr Aherudin Sidik adalah anggota DPRD Sumvawa Barat dari Partai Gerindra. Ia maju di Pilkada Sumbawa Barat sebagai calon wakil Bupati berpasangan Fud Syaifudin sebagai calon bupati sumbawa barat.
Dijelaskan, untuk proses PAW ini, diusulkan oleh partai Gerindra ke ke pimpinan DPRD definitif.
Setelah itu, ketua DPRD mengajukan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta daftar hasil Pemilu legislatif sebab, acuan atau dasarnya adalah hasil Pemilu.
“PAW hak sepenuhnya dari partai,” ujar Kaharudin . Prosesnya pengesahan PAW sama halnya dengan pelantikan anggota dewan baru, menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur.
“Kalau sudah ada SK pemberhentian dari gubernur lalu SK pengangkatan anggota baru berdasarkan usulan partai,” pungkasnya.
Karena ini masih berproses, maka yang bersangkutan masih menjadi bagian dari anggota DPRD Sumbawa Barat,sehingga tidak salah kalau yang bersangkutan masih menerima tunjangan dan gaji.
”Belum dilakukan Proses PAW Anggota DPRD dari Partai Gerindra yang kini mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Sumbawa Barat, dikarenakan Ketua Depinitif belum resmi dibentuk, sehingga yang bersangkutan masih sebagai anggota DPRD ” kata Kaharudin.
Gufron Devisi Sosdiklih Parmas KPU Kabupaten Sumbawa Barat kepada media mengatakan bahwa Dr.Aherudin Sidik Calon Wakil Bupati dari Paslon Fasmo adalah Caleg terpilih dari Partai Gerindra melalui Dapil 2 hasil Pemilu 2024, Bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD saat ditetapkan sebagai Calon Pilkada berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024.
Terkait adanya pengajuan yang bersangkutan sebagai anggota AKD DPRD Sumbawa Barat melalui fraksi Gerindra, pada dasarnya bukan kewenangan KPU, ” yang jelas yang bersangkutan sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan, dan SKnya masih dalam proses, hingga hari ini kami belum menerima SK Pemberhentian sebagai Anggota DEWAN dari Gubernur NTB ” kata Gufron
Masih kata Gufron, kalau SK pemberhentian sebagai anggota DPRD yang bersangkutan belum keluar ditanda tangani Gubernur , maka yang bersangkutan masih menjadi bagian anggota DPRD .
Sementara Dr Aherudin Sidik kepada media mengatakan, bahwa sejak ditetapkan sebagai calon wakil Bupati sumbawa Barat yang berpasangan dengan Fud Syaifudin , sudah mengusulkan kepada Pimpinan DPRD agar segera memproses PAW dirinya, akan tetapi sampai hari ini belum di proses, ”Saya sejak awal sudah mengatakan lahir bathin mundur sebagai anggota DPRD, karena saya mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati ” kata Aherudin.
Namun kata Aherudin, sampai hari ini pihaknya belum menerima Proses PAW maupun SK Pemberhentian dari Gubernur, sehingga tidak ada aturan yang ditabrak, ” sudah beberapa kali saya Wa pimpinan untuk segera memproses PAW diri saya, jawabannya baru dapat diproses kalau Pimpinan Depinitif DPRD serta AKD nya resmi terbentuk, jangan karena saya belum di PAW beritanya di goreng sana sini, seolah olah saya manusia serakah, ”kata Aher (AM/*)