Sumbawa Barat, Anugerah-media.com (11-10-2024)
Sidang paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) rusuh dan dibanjiri instruksi. Pasalnya, kehadiran nama Aherudin Sidik, dalam SK penetapan AKD diduga melanggar aturan dan cacat hukum, menyusul yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai calon wakil Bupati Sumbawa Barat, berpasangan dengan Fud Syaifuddin.
“Kehadiran nama Aherudin Sidik, dalam SK penetapan AKD ini cacat secara aturan, sehingga SK penetapan perlu ditinjau ulang. Yang bersangkutan secarah sah sudah ditetapkan sebagai calon wakil Bupati KSB. Sebab, bagi DPRD yang mencalonkan diri menjadi calon Bupati dan wakil Bupati diwajibkan mundur dari jabatannya,” instrupsi Norvie, di ruang sidang Gedung lantai dua DPRD Sumbawa Barat, Jumat, 11/10.
Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 dengan syarat, jika DPR,DPD dan DPRD yang mencalonkan diri di pilkada, diwajibkan melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatannya apabila yang bersangkutan telah dilantik. Dengan demikian, apapun bentuk fasilitas kerja atas nama yang bersangkutan harus dihentikan.
“Tidak boleh kita mencalonkan diri sebagai Bupati atau wakil Bupati namun masih menggunakan fasilitas negara. Hal itu sudah melanggar aturan dan perlu ditindaklanjuti,” ungkap Norvie.
Atas hal tersebut, Sidang Paripurna Pembentukan AKD DPRD KSB ditunda. Dan akan dilanjutkan setelah mendapat arahan aturan hukum dari Provinsi.
“Sidang Paripurna penetapan AKD DPRD KSB, ditunda sembari menunggu arahan dari Provinsi,” kata ketua sidang paripurna, Kaharudin Umar, sembari mengetuk palu palu diketuk. (AM/budi)