Sumbawa Barat,anugerah-media.com (07-11-2024)

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar, secara resmi memimpin Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD masa jabatan 2024 – 2029 terhadap Riyan Maulana SAP merupakan pengganti dari Dr Aheruddin Sidik SE, ME.
Agenda PAW yang dilakukan pada Rabu 06 November 2024, pukul 09.00 WITA, bertempat di lantai II Gedung DPRD Sumbawa Barat, dilakukan setelah terbit keputusan Gubernur Provinsi NTB, Nomor : 100.1.4-689 Tahun 2024, tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Riyan Maulana SAP.
Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar didampingi Wakil Ketua DPRD, Badarudin Duri S.Psi, Merliza S.Sos,I.MM dan Pjs Bupati KSB, Julmansyah S.Hut, MSi, Sekretaris DPRD, Ir Irhas R Rayes MSI dan disaksikan pimpinan OPD lingkup Pemda KSB, prosesi Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD masa jabatan 2024 – 2029, tampak berjalan tertib dan lancar.
Demikian pula Dr Aheruddin Sidik SE, ME didampingi istri tercinta turut hadir dalam PAW tersebut.
Oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar melalui kesempatan itu menyampaikan, bahwa PAW tersebut dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan dalam tubuh lembaga DPRD sehingga kegiatan tetap dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang direncanakan.
Oleh karena itu sesuai keputusan Rapat pimpinan Fraksi DPRD KSB akhirnya menggelar Rapat Paripurna PAW Anggota DPRD KSB Dr Aheruddin Sidik SE, ME diganti kan Riyan Maulana SAP.
“Agar saudara Riyan Maulana SAP segera menyesuaikan diri dan dpt menjalankan amanah sebagai Wakil rakyat dengan sebaik baiknya,” imbuh Kaharuddin Umar.
Demikian pula kepada Dr Aheruddin Sidik SE ME, atas nama pimpinan dan seluruh Anggota dewan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan pengabdian sebagai Wakil rakyat, pungkas Kaharuddin Umar. (AM/*)