
Sumbawa-Besar , anugerah-media.com
Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa, Bea dan Cukai Sumbawa, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Kecamatan Lopok dan Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa.
Operasi tersebut berlangsung selama dua hari, Rabu–Kamis, 2–3 September 2026, mulai pukul 07.30 WITA hingga selesai. Kegiatan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas peredaran produk hasil tembakau yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 1.156 bungkus rokok atau setara 23.120 batang, serta 84 bungkus tembakau iris dengan berat total 1.260 gram. Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai Sumbawa untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, barang yang ditemukan terdiri atas beberapa merek. Rinciannya yakni rokok merek Martil sebanyak 762 bungkus, Marbol 104 bungkus, Humer American Blend 8 bungkus, Premium Bold 270 bungkus, dan Trik sebanyak 12 bungkus. Selain itu, petugas juga menemukan tembakau iris merek Mako Nyaman sebanyak 84 bungkus.
Seluruh produk rokok dan tembakau tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa pita cukai, yang menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi dilakukan setelah petugas terlebih dahulu mengumpulkan informasi terkait dugaan peredaran BKC ilegal di sejumlah toko dan kios di kedua kecamatan tersebut.
Kegiatan melibatkan lima personel Satpol PP Kabupaten Sumbawa, dua personel Bea dan Cukai Sumbawa, satu personel Kodim 1607 Sumbawa, satu personel Polres Sumbawa, serta satu personel Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Mukhtamarwan, S.PT, bertindak sebagai koordinator kegiatan. Sementara penanggung jawab kegiatan adalah Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Mohammad Lutfi, S.PT.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal di Kabupaten Sumbawa, serta Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa Nomor 800.1.11.1/129/SatpolPP/IX/2026 tertanggal 2 September 2026.
Selama pelaksanaan, kegiatan berlangsung aman dan lancar. Dari kegiatan tersebut, masyarakat juga menyampaikan harapan agar pemerintah dan instansi terkait terus melakukan sosialisasi mengenai ketentuan cukai, khususnya kepada pelaku usaha dan masyarakat, sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran BKC ilegal.
Adapun penanganan lebih lanjut terhadap barang yang telah diamankan menjadi kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(AM)



