
Bima, Anugerah Media – Sesuai arahan Presiden RI H. Prabowo Subianto, Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan koperasi desa dan jumlah ini sudah mencapai 100% proses Administrasi Hukum Umum (AHU) lembaga koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bima Drs. Dahlan Muhammad Sabtu (05/7) mengungkapkan bahwa sejak bulan Juni 2025 lalu, pihaknya telah melakukan pendampingan penerbitan dokumen NPWP, nomor induk berusaha (NIB) dan rekening Bank koperasi desa.
“Alhamdulillah, beragam tantangan dan dinamika yang terjadi selama proses pembentukan koperasi desa se Kabupaten Bima telah dilewati. Tahapan kegiatan dimulai dari rapat koordinasi OPD terkait di tingkat kabupaten, sosialisasi di tingkat kecamatan, musyawarah desa khusus (Musdesus) dan rapat pendirian koperasi desa dapat terlaksana dengan baik.
Hal ini tentu saja berkat sinergi dan kerjasama yang cukup baik para pihak yang terlibat dalam proses pembentukan koperasi tersebut dan kami menyampaikan terima kasih atas partisipasi aktif semua pihak sehingga semua tahapan telah dilewati dengan baik. Imbuh Dahlan. (AM/IM)