
Mataram NTB (anugerah-media.com)
Sekitar pukul 11.15 WITA Frienky Wijaya mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat, Senin (9/2/2026). Langkah itu ditempuh, setelah laporan dugaan penggelapan yang ia ajukan sejak 2023 ke Polresta Mataram, tak ada kepastian sampai saat ini.
Perkara tersebut berkaitan dengan mesin mobil milik Sekolah Kepolisian Negara Polda NTB di Belanting, Lombok Timur, yang hilang saat diservis di bengkel milik Frienky, dalam kapasitas kemitraan dengan SPN Belanting. Seiring waktu, kasus yang dilaporkan Frienky di tahun 2023 lalu, sampai saat ini tidak ada perkembangan yang berarti, bahkan tanpa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), ujar Frienky kesal.
“Sudah lebih dari dua tahun, laporan saya ke Polresta Mataram sampai saat ini, tidak ada kejelasan bahkan tidak pernah menerima SP2HP,” kata Frenky kepada wartawan.
Situasi semakin pelik, karena saat ini Ia justru dilaporkan ke Ditreskrimum Polda NTB. Laporan itu datang dari SPN Belanting, dengan sangkaan penggelapan atas objek yang sebelumnya ia laporkan. Penanganan perkara tersebut kini berada di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda NTB.
Menurut Frienky, kondisi ini memunculkan tanda tanya besar, terkait kepastian hukum dan posisi masyarakat saat berhadapan dengan institusi penegak hukum.
“Awalnya saya datang sebagai pelapor, sekarang posisi saya berbalik. Di sini saya melihat ada persoalan serius dalam pelayanan hukum,” ujarnya.
Tak hanya satu perkara, Frienky juga menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI, terkait dugaan maladministrasi di beberapa institusi penegak hukum dalam lingkup Polda NTB. Aduan tersebut ia serahkan lengkap beserta dokumen pendukung.
Asisten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Muhammad Rasyid Ridho, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Frienky Wijaya.
“Kami menerima laporan masyarakat dan akan memproses sesuai mekanisme Ombudsman, dimulai dari verifikasi administrasi hingga penilaian substansi,” ungkap Rasyid.
Rasyid menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan ditelaah untuk melihat indikasi maladministrasi. Jika syarat terpenuhi, Ombudsman akan meminta klarifikasi ke pihak terlapor dan menindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga.
“Ombudsman hadir untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan,” tegasnya.
Frienky berharap kehadiran Ombudsman dapat membuka simpul persoalan yang selama ini ia rasakan buntu. Ia menegaskan langkah tersebut bukan untuk menyerang institusi, melainkan mencari kejelasan dan kepastian hukum.
“Saya hanya ingin keadilan dan perlakuan yang sama di mata hukum,” tutup Frienky.(AM/LI)



