SUMBAWA BESAR, anugerah-media.com ( 8 November 2023)
Nyonya Lusi dkk selaku tergugat merasa di-prank penggugat Ang San San. Sebab pada lanjutan sidang perdata sejumlah obyek tanah dan bangunan, Selasa (7/11/2023) siang tadi, penggugat (Ang San San) melalui kuasa hukumnya, tidak menghadirkan saksi yang dijanjikan.
Pada persidangan pekan lalu, seharusnya yang diajukan penggugat adalah saksi terakhir. Namun karena dua orang saksi yang diajukan kurang memuaskan penggugat, sehingga meminta kepada Majelis Hakim untuk kembali mengajukan saksi tambahan.
Permintaan ini dikabulkan, sehingga pemeriksaan saksi yang sedianya diajukan tergugat (Nyonya Lusi) dijadwalkan pada 7 November 2023, harus diundur pada sidang berikutnya. Nyatanya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa, 7 November 2023, saksi yang dijanjikan penggugat tidak muncul. Yang hadir hanya kuasa hukum penggugat, Robby Ahmad Surya Dilaga SH MH.
Ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang diketuai Jhon Michel Leuwol SH menanyakan saksi yang akan diajukan, kuasa hukum penggugat beralasan bahwa saksinya berada di luar daerah sehingga tidak bisa hadir.
Saat dicegat samawarea.com soal tidak adanya saksi yang dijanjikan, Kuasa Hukum Penggugat, Robby Ahmad Surya Dilaga, enggan menjawabnya dan memilih kabur meninggalkan pengadilan. “No coment, no coment,” ujarnya sambil berlalu.
Ditemui terpisah, Tim Kuasa Hukum Tergugat, Purnawan LW. SH., M.STH., MA, didampingi Taufikurrahman SH, dan Syamsuddin SH, mengatakan, ketidakhadiran saksi dari penggugat membuat sidang menjadi molor. Namun demikian ketidakhadiran saksi tersebut menguntungkan kliennya.
Pada persidangan sebelumnya, penggugat (Ang San San) mengajukan dua orang saksi. Keterangan dua saksi yang diajukan penggugat justru menguntungkan tergugat (Nyonya Lusi). Sebab satu saksi tidak melihat dan mengetahui secara langsung apa yang menjadi obyek perkara, melainkan hanya mendengar cerita dari penggugat. Sedangkan saksi lainnya, lebih banyak menjawab tidak tahu.
Untuk sidang selanjutnya, Pur—sapaan akrabnya, akan mengajukan dua orang saksi yang mengetahui dan bahkan terlibat langsung dari keberadaan obyek yang disengketakan. “Yang kami hadirkan adalah orang yang terlibat langsung, yang pastinya mengetahui semua dari obyek yang diperkarakan,” imbuhnya.
Sementara Nyonya Lusi selaku tergugat menambahkan, sebenarnya ia berharap saksi yang diajukan penggugat hadir. Sebab Ia sudah berencana akan menempuh upaya hukum jika saksi yang diajukan penggugat memberikan keterangan palsu.
“Saksi itu bernasib baik. Kalau dia hadir dan keterangannya berisi kebohongan, saya lapor polisi,” tegasnya.
Dalam gugatannya, ungkap Nyonya Lusi, mantan iparnya Ang San San mengklaim 14 obyek terdiri 7 obyek berupa tanah dan bangunan, serta 7 obyek lainnya dalam bentuk rekening di bank.
Di antaranya empat obyek tanah beserta bangunan di wilayah Kelurahan Bugis termasuk Guest House dan Rumah Makan Aneka Rasa Jaya, 3 obyek tanah kosong di Kelurahan Samapuin, serta beberapa rekening bank atas nama CV. Sumber Elektronik dan Slamet Riyadi Kuantanaya.
Ditegaskan Nyonya Lusi, dari semua obyek tanah dan bangunan yang digugat bukan bagian dari harta gono-gini. Semua sertifikat atas obyek tanah dan bangunan yang disengketakan dalam perkara itu ada padanya.
Kecuali, sertifikat tanah dan bangunan Rumah Makan Aneka Rasa Jaya yang ada di Bank BNI Sumbawa. Sebab dijadikan agunan oleh Almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya (Atoe) dan Ang San San saat keduanya masih menjadi suami istri. Dari pinjaman bank itu, digunakan oleh keduanya untuk modal usaha Toko Sumber Elektronik.
“Seharusnya isi toko ini yang tidak dijadikan obyek sengketa oleh penggugat (Ang San San) karena diperoleh dari hasil pinjaman Ang San San dan Atoe saat masih bersuami istri, tapi justru menjadikan obyek sengketa harta yang bukan diperoleh dari hasil perkawinan mereka. Ini aneh bin ajaib,” tukasnya.
Sedangkan 7 buku rekening bank atas nama Slamet Riyadi Kuantanaya dan CV Sumber Elektronik yang juga dijadikan obyek sengketa, ungkap Nyonya Lusi, sampai sekarang tidak diketahui rimbanya. Namun patut diduga dalam penguasaan penggugat (Ang San San).
Ia berharap majelis hakim dapat melihat secara jelas fakta di persidangan baik keterangan saksi-saksi maupun dokumen yang dijadikan alat bukti, sehingga putusannya nanti memenuhi rasa keadilan.( AM)