Bupati Dompu Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Secara Simbolis
Dompu, Anugerah Media – Pemerintah Kabupaten Dompu secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebanyak 5.300 lebih orang di Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu.
Surat Keputusan dimaksud diserahkan secara simbolis oleh Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE. kepada Perwakilan PPPK Paruh Waktu dalam satu upacara yang digelar di Lapangan Beringin Dompu, Rabu (21/01/26).
Hadir di upacara ini Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE, Wakil Bupati, Syirajuddin, SH, Pejabat Yang Mewakili Anggota Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, Kabag Setda, Para Camat dan stakeholder lainnya.
Mengawali sambutannya Bupati Bambang Firdaus menyampaikan ucapan selamat kepada PPPK PW yang menerima Surat Keputusan Pengangkatan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Dompu, saya menyampaikan ucapan selamat kepada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang menerima Surat Keputusan Pengangkatan dilingkup Pemda Dompu”, ucapnya.
Menurutnya dengan diserahkannya SK Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu, secara resmi telah menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Dompu.
Oleh karenanya, jadikan momentum yang berlangsung hari ini sebagai pemacu semangat dalam melaksanakan tugas dan kinerja, memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan profesionalisme yang tinggi, dan berkomitmen untuk menyukseskan program dan kegiatan pembangunan daerah.
“Dalam menjalankan peran sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk menjadi SMART ASN yang berintegritas, berwawasan global, menguasai teknologi informasi, serta berjiwa kewirausahaan”, ungkapnya.
Dalam sambutannya Bupati Bambang Firdaus mengungkapkan perjalanan transformasi tata kelola pemerintahan menuju Good Governance, menuntut ASN (PPPK-PW) untuk terus mengembangkan dirinya, serta tidak boleh hanya tinggal diam dalam menyikapi kemajuan masyarakat yang semakin dinamis dan berkembang diberbagai bidang.
Dikatakannya PPPK PW sebagai pelayan publik harus terus berbenah diri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang semakin kompleks. Dengan demikian, penting bagi PPPK yang telah menerima SK hari ini untuk mengoptimalkan penerapan ilmu pengetahuan, keahlian, dan wawasan masing-masing, guna menunjang kemampuan kerja dan pelayanan publik, tentunya dengan berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat bermanfaat bagi diri sendiri, masyarakat, dan pemerintah.
“Kedisiplinan merupakan aspek penting yang harus diterapkan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara dalam hal ini PPPK PW sebagai bentuk kecakapan mengelola waktu dan bentuk komitmen dalam bekerja”, tuturnya.
Berikutnya Bupati mengingatkan PPPK PW yang sudah menerima SK untuk dapat mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Dompu Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Saya tekankan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu hari ini, untuk mempelajari dan mempedomani regulasi tersebut, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat tindakan indisipliner, baik dalam bentuk pemutusan hubungan perjanjian kerja sebelum masa kerja berakhir.
“Lebih dari itu, PPPK Paruh Waktu hendaknya mampu meningkatkan kualitas kinerja saudara sebagai asn, jangan sampai kinerja yang tadinya sudah baik mengalami penurunan”, ujar Bupati.
“Selaras dengan itu, saya berpesan kepada pimpinan perangkat daerah tempat dimana PPPK Paruh Waktu bekerja, untuk dapat membimbing dan membina mereka dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu menjadi ASN yang disiplin, berkarakter dan berintegritas dan mampu berkontribusi yang baik bagi kemajuan pembangunan”, terangnya.
Mengakhiri sambutan Bupati Bambang Firdaus berpesan kepada seluruh PPPK PW yang telah menerima SK untuk segera menyesuaikan diri, pahami tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing, sehingga dapat memberikan warna positif di instansi tempat bertugas.
“Selain itu, hayati dan implementasikan Core Value ASN Ber-AKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara”, kata Bupati Dompu.
Hal yang tidak kalah pentingnya dengan menerapkan fungsi utama ASN (Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
“Selamat bekerja, terus belajar, teruslah berbenah diri, dan senantiasa mengasah diri untuk dapat melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memegang prinsip tepat waktu, tepat administrasi dan tepat mutu” jelasnya.
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa meridhoi seluruh pengabdian kita pada masyarakat, bangsa, dan negara”, tutupnya.(RED)
